Tak Lagi Tes PCR, Pelaku Perjalanan Domestik Wajib Vaksinasi Booster

pemerintah mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Vaksinator menyiapkan vaksin Covid-19 saat pelaksanaan vaksinasi dosis keempat (booster kedua).
Rep: Surya Dinata Red: Wisnu Aji Prasetiyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa pemerintah akan mewajibkan riwayat vaksin booster bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan meniadakan tes PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan.


Wiku menambahkan, melalui kebijakan tersebut pemerintah ingin meningkatkan laju vaksinasi dosis lengkap. Tidak hanya itu menurutnya pemerintah juga ingin memaksimalkan kekebalan komunitas yang sudah ada.

 

 

Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler