Perhimpunan Guru Terkejut, Tunjangan Profesi Guru Lenyap di RUU Sisdiknas
Tunjangan guru selama ini menjadi cara pemerintah mengangkat harkat martabat pendidik
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) merasa terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Hal itu disampaikan setelah mereka mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal mengenai guru.
"Setelah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas, khususnya pasal mengenai guru, P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang 'Tunjangan Profesi Guru' di dalam RUU," jelas Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, kepada Republika.co.id, Ahad (28/8/2022).
Dia menerangkan, dalam RUU Sisdiknas Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik tidak satupun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjangan Profesi Guru”. Pasal tersebut, kata dia, hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”
"Pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, Pendidik berhak: a. 'memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,'" kata dia.
Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen pemerintah secara eksplisit jelas mencantumkan pasal mengenai tunjangan profesi guru yang tercantum pada Pasal 16 ayat (1).
Pasal itu berbunyi, 'pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat'.
Lalu pada Pasal 16 ayat (2) dijelaskan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan satu kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama
Kemudian pada Pasal 16 Ayat (3) disebutkan, tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” terang Satriwan.
Satriwan melanjutkan, hilangnya pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka amat kecewa. Hal itu, kata dia, ibarat mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarganya. Saat ini, persoalan itu tengah menjadi perbincangan serius di internal organisasi guru
“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan grup chat guru," jelas dia.
Heran dengan Nadiem
Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan, para guru bersama organisasi profesi guru harus memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas. “Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi” kata dia.
Iman sangat menyayangkan teganya Nadiem Makarim menghapus pasal tunjangan profesi guru di dalam RUU Sisdiknas. Padahal tunjangan profesi guru jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang.
Menurut dia, tunjangan profesi guru adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.
“Harusnya Mendikbudristek Mas Nadiem konsisten mempertahankan pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Jika serius ingin mengangkat harkat martabat kami,” jelas Iman.
“Kami heran, mengapa Kemdikbudristek tega menghapus pasal tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas. Patut diduga ini sengaja dihilangkan, sebab TPG dinilai menjadi beban APBN selama ini,\" sambung dia.
Untuk itu, P2G mendesak semua pemangku kepentingan pendidikan dan masyarakat Indonesia secara umum untuk mencermati proses pembahasan RUU Sisdiknas yang sudah masuk Badan Legislasi DPR RI. Jangan sampai kelahiran RUU Sisdiknas menjadi ancaman bagi kesejahteraan guru dan keluarga mereka.