Belum Vaksin Booster tidak Diperkenankan Naik KA Jarak Jauh

Kebijakan baru perjalanan KA jarak jauh berlaku mulai 30 Agustus 2022.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah calon penumpang memesan tiket di loket Stasiun Pasar Senen, Jakarta (ilustrasi). Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Kebijakan berlaku untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.
Rep: Wahyu Suryana Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan, pelanggan usia 6-17 wajib telah vaksinasi kedua. Kebijakan berlaku untuk keberangkatan mulai 30 Agustus 2022.

Baca Juga


Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Masa Pandemi Covid-19. Berlaku pada 26 Agustus 2022.

Manajer Humas KAI Daop 6, Franoto Wibowo mengatakan, ini mengubah perubahan yang sebelumnya, pelanggan yang belum vaksin booster masih dibolehkan melengkapinya dengan negatif RT-PCR. Tapi, mulai 30 Agustus 2022 kebijakan itu tidak berlaku.

"KAI mengingatkan agar pelanggan segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus 2022 pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA," kata Franoto, Jumat (26/8/2022).

Saat ini masih masa sosialisasi. Karenanya, masyarakat diminta memperhatikan persyaratan terbaru dengan seksama agar dapat melanjutkan perjalanan. Pelanggan diminta segera lakukan vaksinasi agar tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh.

Usia 18 ke atas wajib booster. WNA dari perjalanan luar negeri wajib vaksin. Belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah Untuk pelanggan usia 6-17 wajib vaksin kedua.

Dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin, belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib tunjukkan Antigen atau PCR.

Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. Sedangkan, untuk KA Lokal dan Aglomerasi, vaksin minimal dosis pertama. Namun, pelanggan tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Untuk yang belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Pelanggan berusia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin, tapi wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.

Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telfon atau secara langsung sepanjang perjalanan. 

Baca juga : Vaksin Booster Jadi Syarat Terbaru Naik Pesawat di Bandara Lombok

Selama sosialisasi, pelanggan keberangkatan 30 Agustus-12 September yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi dapat membatalkan, pengembalian 100 persen. Paling lambat H+7 di loket stasiun dan Contact Center lewat WA 08111-2111-121.

Untuk informasi lebih lanjut syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 dan layanan vaksinasi di stasiun masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI. Melalui telfon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id atau media sosial KAI121.

"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada pelanggan dengan harapan pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat," kata Franoto.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler