Amien Rais Koreksi Pernyataan Mahfud MD Soal KM50

Kasus KM50 masih merupakan extra-judicial killing atau unlawful killing.

ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais (tengah) dan sejumlah kader Partai Ummat.
Rep: Amri Amrullah Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) kasus KM50, Amien Rais menanggapi dan mengoreksi pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut "Kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai," katanya, Senin (29/8/2022).


Dalam sebuah pernyataannya yang diunggah di akun Instagram Amien Rais official, berjudul 'KOREKSI UNTUK MAHFUD MD', Pendiri Partai Ummat ini menekankan, kasus KM50 masih merupakan extra-judicial killing atau unlawful killing.

"Pembunuhan enam pengawal HRS karena dalam keyakinan kami berdasar urut-urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat negara itu merupakan extra-judicial killing atau unlawful killing," kata Amien Rais dalam pernyataannya, yang diunggah pada Senin (29/8/2022).

Atas fakta extra-judicial killing atau unlawful killing tersebutlah yang menjadikan dirinya bersama beberapa anggota TP3 mendatangi Presiden Joko Widodo di Istana, untuk menyerahkan kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Amien menekankan, agar kasus KM50 segera dibawa ke pengadilan, dibuka secara transparan, dan ditahan segera para pembunuh biadab itu.

Berikut pernyataan resmi Amien Rais dalam akun Instagram resminya:

"Mas Mahfud, saya lihat dalam twitter Anda, menyatakan, "menurut Pak Amien Rais kasus KM 50 sudah clear alias sudah selesai karena telah dibawa ke pengadilan.

Ingat ya Mas Mahfud, justru kami di TP3 (Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS) menerbitkan buku putih 352 halaman berjudul "Pelanggaran HAM Berat: Pembunuhan Enam Pengawal HRS karena dalam keyakinan kami berdasar urut-urutan peristiwa pembunuhan yang dilakukan aparat Negara itu merupakan extra-judicial killing atau unlawful killing.

Makanya, kami mendatangi istana, langsung, pada 9 maret 2021 untuk menyerahkan buku putih itu, dan langsung mengingatkan Presiden Jokowi supaya pelanggaran HAM berat itu segera dibawa ke pengadilan, dibuka secara transparan, dan ditahan segera para pembunuh biadab itu.

"Saya bersama KH Abdullah Hehamahuwa, KH Muhyidin Junaidi, Ahmad Wirawan Adnan, Marwan Batubara, Ustadz Ansufri Idrus Sambo langsung mengingatkan Presiden, yang Anda dan Mas Pratikno mendampinginya, bahwa pembunuhan keji itu sama dengan membunuh seluruh umat manusia, dan menjadi lebih keji lagi kalau yang dilenyapkan adalah hamba-hamba Allah yang beriman.

Sebagai tambahan, tidak boleh kita menjadikan negeri yang kita cintai mengarah ke sebuah negeri yang seolah tanpa hukum, tanpa akhlak, tanpa ethika/moral dan seterusnya.

Mas Mahfud, skandal moral dan kriminal yang berlangsung dalam tubuh Polri sekarang ini makin semrawut dan sudah berada diluar kendali kita semua.

Wajah Polri adalah wajah Presiden. Polri langsung dibawah kendali dan aba - aba Presiden. Makar manusia, secanggih apapun, bagaikan setitik debu bagi YME.

Jangan jangan skandal moral - kriminal yang menyangkut para mafia besar yang di Mabes Polri seperti diuraikan dalam skema Kaisar Sambo konsorsium 303 akan menjadi The Beginning of the End dari rezim yang ingin 3 periode lagi." 

 

Wallahu a'lam bishowab

 

M. AMIEN RAIS

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
 
Berita Terpopuler