Oknum Ustadz di Malaysia akan Diadili Bulan Depan Atas Pelecehan Seksual

Ustadz Malaysia Ebit Lew akan diadili atas 11 tuduhan kasus pelecehan seksual

Tangkapan layar akun instagram @ebitlew
Ustadz Ebit Lew. Ustadz Malaysia Ebit Lew akan diadili atas 11 tuduhan kasus pelecehan seksual
Rep: Muhyiddin Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, SABAH – Oknum Ustadz di Malaysia, Ebit Irawan Ibrahim atau Ebit Lew akan diadili atas 11 tuduhan kasus pelecehan seksual pada bulan depan, tepatnya pada 27-30 September di Pengadilan Hakim Tenom, Sabah, Malaysia.

Baca Juga


Kepala Komunikasi Korporat Bukit Aman, Asisten Komisaris Polisi A Skandaguru pada Sabtu (27/8/2022) menyatakan, Ebit Lew dijerat dengan pasal 509 KUHP Malaysia dan dapat dijatuhi hukuman hingga lima tahun penjara atau denda, atau keduanya jika terbukti bersalah.

"Ebit Lew, yang didakwa di Pengadilan Hakim Tenom pada Februari atas 11 tuduhan pelecehan seksual berdasarkan Pasal 509 KUHP, akan diadili antara 27 hingga 30 September di pengadilan yang sama," katanya dikutip dari Newstraitstimes, Ahad (28/8/2022).

Ebit Lew, yang juga seorang pengusaha telah didakwa di pengadilan atas 11 tuduhan pelecehan seksual pada 18 Februari lalu. Namun, Ebit Lew mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Nur Asyraf Zolhani.

Penuntutan dilakukan Direktur Penuntutan Negara Sabah, Muhammad Ilmami Ahmad dengan bantuan Wakil Jaksa Penuntut Umum, Azreen Yas Mohamad Ramli. 

Sedangkan Lew diwakili oleh pengacara, Mohamed Zairi Zainal Abidin. Ebit kemudian dibebaskan dengan jaminan RM 1.000 atau sekitar Rp 3.324.589 untuk setiap tuduhan, dengan dua penjamin.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Bukit Aman, Datuk Seri Abdul Jalil Hassan, mengatakan Ebit menghadapi dakwaan karena mengirim gambar dan kata-kata cabul dengan tujuan menghina martabat seseorang melalui aplikasi WhatsApp.

Pada Juli lalu, penyelidikan terhadap Ebit dilakukan setelah polisi menerima laporan dari beberapa orang yang menuduh Ebit Lew telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita di Tenom antara Maret dan Juli tahun lalu.

Menyusul laporan tersebut, polisi membuka surat investigasi berdasarkan Pasal 509 KUHP, Pasal 14 Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 dan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998.

Ebit juga telah memberikan pernyataannya pada Agustus dan Oktober tahun lalu untuk membantu penyelidikan. Dia telah mengklaim bahwa tuduhan itu tidak lebih dari pencemaran nama baik yang kejam terhadap dirinya.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler