Enam Perwira Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Brigjen Hendra Kurniawan hingga Kompol Chuck Putranto jadi tersangka.

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Rep: Antara Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara Brigadir J atau pelanggaran obstruction of justice. "Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dedi memerinci enam anggota Polri yang ditetapkan tersangka, yaitu inisial BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW. Dia mengatakan, secara paralel, penyidikan kasus pelanggaran pidana obstruction of justice sudah berjalan dan secara paralel enam tersangka menjalani Sidang Etik KomisiKode Etik Polri (KKEP). "Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," kata Dedi.

Sidang KKEP pada hari ini, menyidang Kompol Chuk Putranto terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani perkara pembunuhan Brigadir J. "Sidang diselenggarakan oleh Wabprof hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ujar Dedi.

Adapun enam anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Raman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Keenamnya disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE, yang ancamannya cukup tinggi, serta Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55, dan Pasal 56 KUHP.


Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edu Suhari pada Jumat (19/8), mengatakan, keenam anggota Polri itu terlibat menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.

Asep menyebutkan telah diperiksa sebanyak 16 saksi terkait dengan perkara menghilangkan dan memindahkan, serta mentransmisikan rekaman CCTV sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sesuai Laporan Polisi Nomor LP: A/0446/VIII/2022 Dittipisiber Bareskrim Polri, tanggal 9 Agustus 2022. "Dilakukan pemeriksaan sebanyak 16 orang saksi saat ini, mungkin nanti bisa berkembang," kata Asep.

Dia menjelaska, ndalam mengungkap perkara itu, pihaknya membagi lima klaster peran dan setiap saksi. Termasuk enam perwira Polri yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Untuk klaster pertama adalah warga Kompleks Duren Tiga, sebanyak tiga saksi inisial SN, M, dan AZ. Kemudian klaster kedua yang melakukan pergantian digital voice recorder (DVR) CCTV, saksi yang diperiksa berjumlah empat orang, yakni AF, AKP IW, AKBP AC, dan Kompol AL. Klaster ketiga yang melakukan pemindahan transmisi dan perusakan, yaitu ada tiga orang, Kompol BW, Kompol CP, dan AKBP AR.

Klaster yang keempat, kata Asep, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin. Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Dalam perkara itu, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler