Suu Kyi Divonis Tiga Tahun Penjara Atas Tuduhan Kecurangan Pemilu

Suu Kyi juga dijatuhi hukuman kerja paksa.

AP
Aung San Suu Kyi berbicara dalam konferensi pers bersama dengan Perdana Menteri Vietnam Nguyen Xuan Phuc setelah pertemuan mereka di Istana Presiden di Naypyitaw, Myanmar pada 17 Desember 2019.
Rep: Rizky Jaramaya Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, NAYPYITAW -- Mantan pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi dinyatakan bersalah atas kecurangan pemilu pada Jumat (2/9/2022). Dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa.

Baca Juga


Suu Kyi telah ditahan sejak kudeta awal tahun lalu. Dia telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara atas berbagai tuduhan. Suu Kyi menyangkal semua tuduhan terhadapnya. 

Pengadilan pada Jumat menyatakan bahwa Suu Kyi melakukan penipuan dalam pemilihan umum November 2020 yang dimenangkan oleh Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) dengan meraih suara mayoritas di legislatif. Dalam pemilu tersebut, NLD mengalahkan partai militer.

Sumber yang menolak disebutkan namanya mengatakan, tidak diketahui hukuman kerja paksa seperti apa yang akan dijalani oleh Suu Kyi. Sumber itu mengatakan, mantan Presiden Myanmar, Win Myint, juga mendapatkan hukuman yang sama.

Seorang juru bicara dewan militer yang berkuasa tidak segera menanggapi permintaan komentar. Junta mengatakan, Suu Kyi sedang menjalani proses hukum.

Militer merebut kekuasaan pada Februari 2021 untuk menghentikan Suu Kyi membentuk pemerintahan baru. Militer menuding NLD dan Suu Kyi melakukan penipuan dalam pemilu. NLD telah membantah telah penipuan. NLD mengatakan, mereka menang secara adil.

Suu Kyi telah diadili selama lebih dari satu tahun atas berbagai tuduhan. Mulai dari korupsi dan penghasutan hingga pembocoran rahasia resmi, dengan hukuman gabungan maksimum lebih dari 190 tahun.

Pengadilan Suu Kyi berlangsung secara tertutup di Naypyitaw. Junta memberikan perintah pembungkaman terhadap pengacara Suu Kyi. 

sumber : Reuters
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler