Polisi Bongkar Praktik Ilegal Penjualan Gas 12 Kilogram, 16 Orang Ditangkap
Pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya sembilan laporan polisi sejak bulan Juli.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik ilegal penjualan gas elpiji 12 kilogram dari wilayah DKI Jakarta kota dan daerah penyanggah. Dari pengungkapan kasus pihak kepolisian menangkap 16 orang pelaku dan menyita sejumlah barang bukti.
"Para tersangka memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg non subsidi dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi serta dengan menggunakan es batu agar isinya dapat berpindah ke tabung non subsidi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).
Ada pun ke -16 tersangka telah diamankan berinisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, KHR, AA, JL, JL, DD dan HL. Rinciannya, sebanyak 7 orang sebagai pemilik, dua orang pemilik, 2 orang dokter dan 5 Orang Karyawanm kata dia, Zulpan, pengungkapan kasus ini berdasarkan adanya sembilan laporan polisi sejak bulan Juli sampai dengan Agustus 2022.
Dalam menjalankan aksinya, kata Zulpan, tersangka menjual harga tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram hasil pemindahan dengan harga Rp 160 ribu per tabung. Sedangkan para tersangka membeli tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram dengan harga berkisar 17.500 sampai Rp 25 ribu.
"Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah DKI Jakarta Barat, Pusat dan Utara, lalu Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Bekasi Kabupaten," ungkap Zulpan.
Dari pengungkapan ini, Zulpan mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari ratusan buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram hingga mobil pick up. Ia mengimbau kepada masyakarat DKI Jakarta agar melapor ke Pold Metro Jaya jika menemukan atau melihat praktir penjualan gas elpiji secara ilegal.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang– Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.