Tiga Alasan Anjing Haram Dimakan Meski Tidak Tercantum dalam Alquran
Alquran tak menyebut anjing haram.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Hanya beberapa nama hewan yang jelas disebutkan haram untuk dikonsumsi. Bagaimana dengan daging anjing, karena hal ini mengingat di Alquran tidak pernah ada penyebutan bahwa daging anjing itu haram.
Kepala Halal Research Centre UGM Yogyakarta, Nanung Danar Dono menjelaskan daging anjing hukumnya haram dikonsumsi.
"Memang benar bahwa di Al qur'an tidak ada ayat tentang pengharaman daging anjing. Namun pegangan kita tidak hanya Al quran, namun juga Hadits. Di beberapa Hadits Nabi SAW disebutkan adanya indikasi atau petunjuk bahwa daging anjing itu haram,"ujar dia kepada Republika, Jumat (2/9/2022).
Petunjuk bahwa daging anjing haram dimakan, diantaranya ada tiga hal:
Pertama, anjing adalah binatang karnivora atau binatang pemakan daging. Karena karnivora, maka daging anjing hukumnya haram. Hadits yang menyebutkan ini diantaranya,
Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda, setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan. (HR. Muslim no. 1933). Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam. (HR Muslim no. 1934).
Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan burung yang berkuku tajam.(HR Muslim no. 1934). Abi Tsa’labah ra. berkata, Sesungguhnya SAW Melarang memakan daging binatang buas yang bertaring. (HR. Bukhary dan Muslim).
Kedua, anjing termasuk dalam kelompok binatang yang diperintah untuk dibunuh. Karena diperintah untuk dibunuh, maka daging anjing haram.
Hadits yang menjelaskan ini diantaranya, Imam ibnu Hazm mengatakan dalam Al-Muhalla (6/73-74), setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah supaya dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari menyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan. (Lihat pula Al-Mughni (13/323) oleh Ibnu Qudamah dan Al-Majmu' Syarh Muhadzab (9/23) oleh Nawawi).
Dari Aisyah ra. berkata Rasulullah bersabda, Lima hewan fasik (al-hayyawan al-fawwasik) yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, tikus, anjing hitam. (HR. Muslim no. 1198 dan Bukhari no. 1829 dengan lafadz ‘kalajengking’: gantinya ‘ular’).
Rasulullah SAW. bersabda, ada lima macam binatang fawwasik yang hendaknya dibunuh di tanah halal maupun di tanah haram, yaitu, rajawali, burung gagak, tikus, kalajengking, dan anjing gila!”(HR. Bukhori-Muslim)
Ketiga, anjing termasuk binatang pemakan kotoran (Al Jalaalah). Binatang jalaalah haram dimakan dagingnya. Hadits yang menyebutkan hal tersebut diantaranya, dalam sebuah riwayat disebutkan, Rasulullah melarang dari memakan jalaalah (binatang pemakan kotoran) dan memerah susunya.(HR. Abu Daud: 3785, Tirmidzi: 1823 dan Ibnu Majah: 3189).