620 Penerima Beasiswa di Aceh Belum Kembalikan Kerugian Negara

Penerima beasiswa tak memenuhi syarat bisa diakses di https://reskrimsus-aceh.info.

PxHere
[Ilustrasi] Polda Aceh menyebutkan, 620 mahasiswa penerima beasiswa, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima, belum mengembalikan kerugian negara.
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menyebutkan, 620 mahasiswa penerima beasiswa, yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima, belum mengembalikan kerugian negara. Kasus dugaan korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh merugikan negara sebesar Rp 22,3 miliar.

Baca Juga


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya mengatakan, penyidik sudah memberikan kesempatan kepada ratusan mahasiswa penerima beasiswa tersebut untuk mengembalikan kerugian negara. "Namun, karena masih ada yang tidak mengembalikan kerugian negara dari beasiswa yang mereka terima, nama-nama mereka diumumkan kepada masyarakat," kata Sony Sonjaya di Banda Aceh, Jumat (2/9/2022).

Ia mengatakan, nama-nama penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat bisa diakses melalui laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.

Dia mengatakan, jumlah penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima tersebut sebanyak 620 orang. "Rincian 349 orang tidak memenuhi panggilan penyidik, juga tidak mengembalikan kerugian negara. Kemudian, 271 orang memenuhi panggilan penyidik, tapi belum mengembalikan kerugian negara," kata Sony Sonjaya.

Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi, masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di laman tersebut.

Sony mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 tersebut dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar. Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. 

Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima. Dalam kasus tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memeriksa 537 orang dan enam saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tujuh tersangka tersebut, yakni SYR selaku Pengguna Anggaran (PA), FZ dan RSL selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), FY selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta SM, RDJ, dan RK selaku koordinator lapangan beasiswa. "Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditemukan kerugian negara Rp10 miliar lebih. Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat, dengan total Rp934,75 juta," kata Sony.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler