Pemerintah Tegaskan tidak Intervensi Harga BBM Umum di SPBU Swasta

Harga jual eceram jenis BBM umum ditetapkan oleh badan usaha.

Republika/Thoudy Badai
Daftar harga bahan bakar minyak terpasang di salah satu SPBU Vivo di Jakarta, Ahad (4/9/2022). Dirjen Migas Kementerian ESDM mengatakan pihak Vivo akan menyesuaikan harga BBM jenis Ron-89 yang sebelumnya dijual dengan harga Rp8.900 per liter seiring dengan kenaikan harga BBM jenis Pertalite yang mengalami kenaikan harga sebesar Rp10.000 per liter dari harga sebelumnya Rp7.650 per liter. Republika/Thoudy Badai
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan tidak melakukan intervensi terhadap penetapan harga jenis bahan bakar minyak umum (JBU) termasuk bahan bakar yang dijual badan usaha PT Vivo Energy Indonesia. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/9/2022) mengatakan hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021.

Baca Juga


Sesuai beleid itu pemerintah menetapkan tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) yang beredar di masyarakat, yaitu pertama adalah jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapat subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar.

Jenis kedua adalah jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM yang tidak mendapat subsidi, namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. Terakhir, jenis BBM umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JBKP.

"Dari ketiga jenis BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Sedangkan, HJE jenis BBM umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha," jelas Dirjen Migas.

Dengan demikian, HJE JBU ditetapkan oleh badan usaha. Dalam upaya pengendalian harga di konsumen, menurut Tutuka, pemerintah menetapkan formula batas atas, yang mana harga BBM mengacu kepada harga acuan pasar MOPS/Argus dan biaya distribusi dengan margin badan usaha maksimal 10 persen.

Ketentuan tersebut sesuai Kepmen ESDM No 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

"Berdasarkan hal tersebut, pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas, sehingga tidak benar pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," jelas Tutuka.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler