Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri DIY Adukan Rencana Penertiban

Terdapat 16 keluarga yang menggantungkan nasibnya dengan membuka warung.

Wihdan Hidayat / Republika
Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri DIY Adukan Rencana Penertiban (ilustrasi).
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri DIY mengadukan nasib mereka kepada DPRD Kota Yogyakarta mengenai rencana penertiban yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak dalam waktu dekat.

Baca Juga


"Kami akan kehilangan tempat untuk mencari nafkah jika penertiban dilakukan. Padahal, kami sudah menempati daerah ini sejak 1970-an. Sudah sangat lama," kata Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri DIY Kris Triwanto saat audiensi di DPRD Kota Yogyakarta, Selasa (6/9/2022).

Menurut Kris, terdapat 16 keluarga yang menggantungkan nasibnya dengan membuka warung dan berjualan di sepanjang bantaran Sungai Code yang berada di selatan Jembatan Tungkak.

Ia tidak memungkiri jika kondisi lingkungan di tempat berjualan tersebut terlihat kumuh karena sebagian besar adalah bangunan semipermanen.

"Jadi, menurut kami, akan lebih baik jika dilakukan penataan bukan penertiban atau penggusuran tanpa ada opsi relokasi ke tempat lain," katanya.

Kriskhawatir jika penertiban tetap akan dilakukan maka justru berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat karena warga kehilangan penghasilan.

Oleh karenanya, paguyuban yang sudah memiliki rencana penataan tetap berharap ada mediasi dan komunikasi denganBalai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO).

Kris mengatakan penertiban tersebut muncul karena ada rencana dari Kecamatan Mergangsan untuk penataan bantaran sungai sebagai ruang terbuka hijau.

"Saya kira jika tidak ada surat dari kecamatan ke BBWSOmaka tidak akan muncul rencana penertiban ini," tambahnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokky Ardianto yang menerima audiensi warga meminta paguyuban untuk tetap membuka ruang diskusi dan komunikasi sehingga diperoleh solusi yang berkeadilan.

"Alas hak atas tanah pun harus jelas. Apakah tanah yang ditempati warga adalah milik BBWSO atau tidak. Warga pun harus memahami jika memang tanah tersebut menjadi kewenangan BBWSO," katanya.

BBWSO merencanakan penertiban pada 14 September 2022. Tanah yang ditempati pedagang adalah sempadan sungai sehingga berstatus sebagai tanah negara.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler