Kemenag Kota Madiun Bantu UMKM Makanan dan Minuman Dapat Sertifikat Halal
Kemenag memberikan kriteria atau syarat khusus untuk pendaftar Sehati.
REPUBLIKA.CO.ID,MADIUN -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun, Jawa Timur membantupara pelaku UMKM bidang makanan dan minuman (mamin) di wilayah kerjanya untuk dapatkan sertifikat halal sesuai aturan kewajiban yang berlaku melalui program sertifikasi halal gratis (Sehati).
Ketua Satgas Halal Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun Ardiyah mengatakan sejak 17 Oktober 2019, Kementerian Agama memberlakukan kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Karena itu pihaknya terus berupaya melakukan sosialisasi dan pembinaan terkait hal tersebut kepada para pelaku UMKM di wilayah setempat.
"Kami, Kemenag memfasilitasi para pelaku UMKM di Kota Madiun dengan sertifikasi halal gratis (Sehati). Ini bagian dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN)," ujar Ardiyah di Madiun, Rabu.
Dirinya merinci, terdapat sebanyak 212 UMKM di Kota Madiun yang sudah terdaftar untuk mendapatkan sertifikat produk halal. Yakni sebanyak 47 mendaftar pada 2021, sedangkan 165 UMKM pada 2022.
"Pada semester II tahun 2022 ini, Kemenag menyediakan kuota untuk 300 ribu pelaku UMKM di 34 provinsi. Saat ini sedang tahap menunggu sertifikasi," kata dia.
Ia menambahkan, Kemenag memberikan kriteria atau syarat khusus untuk pendaftar Sehati. Yakni, produk tidak berisiko atau bisa dipastikan kehalalannya, memiliki nomor induk berusaha (NIB), bahan baku harus memiliki kode halal, dan beberapa syarat Iainnya.
"Kami berharap dengan kemudahan fasilitas Sehati ini bisa mendorong UMKM di Kota Madiun untuk mendaftar produknya agar tersertifikasi halal sehingga pemasaran lebih mudah," katanya.