Tarif Angkot di Garut Disepakati Naik 32 Persen
Kenaikan tarif angkot di Garut sudah diberlakukan sejak beberapa hari terakhir.
REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Rep: Bayu Adji P Red: Nur Aini
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Garut mengeklaim pemerintah setempat telah menyepakati penyesuaian tarif angkutan umum sebagai imbas naiknya harga bahan bakar minyak (BBM). Angka kenaikan tarif yang disepakati adalah sebesar sekitar 32 persen.
Baca Juga
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Organda Kabupaten Garut, Yudi Nurcahyadi, mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah sepekat menaikan tarif angkutan kota (angkot) dan angkutan desa (angdes) sebesar 32 persen. Menurut dia, Bupati Garut juga telah menandatangani regulasi terkait penyesuaian tarif itu.
"Namun, itu baru akan diumumkan secara resmi pada Senin (12/9/2022)," kata dia saat dikonfirmasi Republika.co.id, Jumat (9/9/2022).
Dengan penyesuaian itu, tarif angkutan otomatis ikut berubah. Yudi mencontohkan, tarif angkutan Garut-Kadungora yang semula Rp 5.000 menjadi Rp 7.000. Sementara angkutan dengan trayek Garut-Malangbong yang semula Rp 10 ribu menjadi Rp 13 ribu. Namun, khusus untuk pelajar diterapkan tarif setengah harga.
Meski belum diumumkan secara resmi, penyesuaian tarif itu sudah diberlakukan sejak beberapa hari terakhir. Pihaknya hanya tinggal menunggu pengumuman resmi dari Pemkab Garut
"Informasinya tadi siang sudah ditandatangani Bupati," ujar Yudi.
Menurut Yudi, adanya penyesuaian tarif angkutan membuat sebagian penumpang mengeluh. Pasalnya, kenaikan tarif itu otomatis memberangkatkan penumpang. Namun, dengan kenaikan harga BBM, tarif angkutan mau tak mau ikut menyesuaikan.
"Ini kondisi memaksa. Saya juga sudah instruksikan kepada sopir agar tidak kasar kepada penumpang terkait tarif baru ini. Kita harus saling paham, harus adaptasi. Masyarakat juga harus ikut maklum," kaya dia.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler