Nilai Ekspor Industri Mamin Capai 21,3 Miliar Dolar AS
Kuartal II 2022, industri mamin berikan kontribusi 38,38 persen terhadap PDB nonmigas
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan, industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu mesin pertumbuhan sektor manufaktur dan perekonomian nasional. Kekuatan industri mamin di Indonesia didukung oleh sumber daya alam melimpah dan permintaan dalam negeri yang terus meningkat.
“Meski terdampak pandemi Covid-19, industri makanan dan minuman masih menunjukkan ketahanannya dengan tumbuh 3,68 persen pada kuartal II 2022. Angka itu meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2021 sebesar 2,95 persen,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/9).
Pada periode sama, industri mamin memberikan kontribusi sebesar 38,38 persen terhadap PDB industri nonmigas sehingga menjadi subsektor dengan kontribusi PDB terbesar di Indonesia. “Selain itu, pada Januari sampai Juni 2022, ekspor industri makanan dan minuman mencapai 21,3 miliar dolar AS, meningkat 9 persen dibandingkan periode sama pada 2021 sebesar 19,5 miliar dolar AS," tuturnya.
Kinerja gemilang lainnya dari industri mamin, yakni mampu menarik investasi sebesar Rp 21,9 triliun hingga kuartal II 2022 dan menyerap tenaga kerja hingga 1,1 juta orang. “Kami optimistis akan ada kontribusi yang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan banyak peluang yang tersedia ketika industri makanan dan minuman terus tumbuh dan menjadi lebih kompetitif,” tutur dia.
Maka, lanjutnya, Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan performa industri mamin melalui perpaduan kebijakan fiskal dan nonfiskal. Adapun insentif fiskal yangtelah diusulkan, antara lain tax holiday, tax allowance, super tax deduction, dan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).
“Insentif tersebut sebagai salah satu strategi untuk mendorong investasi, penguasaan teknologi, serta penguatan struktur industri yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan industri sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan,” papar Agus. Sedangkan untuk kebijakan nonfiskal, di antaranya adalah memfasilitasi promosi produk industri mamin melalui pameran di dalam maupun luar negeri.
Dalam rangka mengikuti arah peta jalan Making Indonesia 4.0 dan perkembangan transformasi digital, Kemenperin berkomitmen untuk mendukung pengembangan sektor manufaktur melalui percepatan implementasi industri 4.0. “Kebijakan ini merupakan keniscayaan untuk mentransformasikan industri agar lebih efisien dan mampu bersaing dalam skala regional dan global,” kata dia.