Pengacara Terdakwa Heran JPU tak Gunakan UU Perdagangan di Kasus Migor
Pengacara Pierre Togar Sitanggang nilai JPU harusnya gunakan UU Perdagangan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) pada Kamis (8/9). Sidang kali ini berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa.
Dalam surat tanggapan yang dibacakan bergantian, JPU secara menyeluruh menolak eksepsi dari ketiga terdakwa. Namun, dalam butir yang dibacakan itu, JPU tidak menanggapi terkait eksepsi atau pembelaan yang disampaikan pengacara salah satu terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, terkait ekspor yang sah diatur dalam Undang-undang (UU) Perdagangan.
Usai sidang, Denny Kailimang mengaku kecewa dengan apa yang disampaikan JPU, yang hanya fokus menanggapi soal kerugian negara, namun tidak menanggapi mengenai penyususan surat dakwaan tersebut.
“Dia hanya mengatakan pokok perkara. Yang kita persoalankan disini apakah kekurangan pasokan minyak goreng dan ekspor itu masuk ranah korupsi apa tidak. Bagi kami karena ada Undang-Undang perdagangan yang mengatur ekspor dan pengadaan barang dan ada sanksi pidananya dan itu dihukum 5 tahun apabila terjadi hal-hal tersebut," kata Denny di PN Jakarta Pusat.
"Jadikan bukan masuk dalam tindak pidana korupsi dan denda juga ada disana dalam Undang-Undang Perdagangan. Dan ini belum terjawab dengan sempurna oleh Jaksa Penuntut Umum," sambung Denny.
Denny berharap Majelis Hakim lebih jeli dalam menelaah eksepsi tim kuasa hukum terdakwa maupun jawaban dari JPU. "Kita akan lihat putusannya nanti pada tanggal 13 September nanti. Apakah secara keseluruhan dia menyentuhnya secara khusus.
Denny beserta timnya bakal terus memperjuangkan kebenaran dalam proses persidangan tersebut. Khususnya dalam hal perkara dugaan korupsi yang dituduhkan kepada kliennya Pierre Togar Sitanggang.
"Bagi kami adalah penerapan Undang-Undangnya. Jadi Undang-Undang yang diterapkan adalah korupsi, tapi kita katakan itu bukan korupsi. Itu Undang-Undang perdagangan, karena Undang-Undang perdagangan ada sanksinya, yaitu 5 tahun penjara lho dan denda," ujar Denny.
Diketahui, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dalam kasus ini. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp18,3 triliun.
JPU mendakwa Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.