OJK Catat 15 Perusahaan Leasing Masih Berkategori 'Kurang Modal'
OJK mengaku telah beri sanksi atau syarat pemulihan diri bagi 15 perusahaan IKNB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perusahaan pembiayaan atau multifinance bermasalah menunjukkan tren penurunan. Hal ini terlihat dari total 155 perusahaan pembiayaan bermasalah, kini menyisakan sebanyak 15 perusahaan.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan perusahaan pembiayaan bermasalah telah mendapat sanksi atau memulihkan diri.
“Perusahaan pembiayaan yang masih belum memenuhi ketentuan permodalan telah berkurang, per hari ini tinggal 15 perusahaan. Terbagi dua perusahaan pembiayaan berbasis syariah, sementara 13 perusahaan pembiayaan konvensional,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (13/9/2022).
Sebagai perbandingan, pada awal 2022, jumlah perusahaan pembiayaan atau leasing dalam kategori kurang sehat dan tidak sehat sebanyak 22 dari 162 perusahaan. Menurutnya masalah mayoritas para leasing, yaitu terkait pemenuhan ekuitas minimum, pemenuhan rasio modal sendiri terhadap modal disetor, dan pemenuhan rasio permodalan.
Bambang menjelaskan para perusahaan yang masuk kategori kurang sehat dan tidak sehat sedang mendapat pengawasan intensif. Adapun seluruh multifinance konvensional sebenarnya, kata dia, telah menyerahkan rencana penyehatan keuangan (RPK) yang telah disetujui OJK.
Kendati demikian, derajat signifikan permasalahan dan jangka penyelesaian masing-masing perusahaan bervariasi satu dengan yang lain. "Setelah kita kategorikan, tiga perusahaan diperkirakan bisa menyelesaikan permasalahan ekuitas sampai dengan akhir tahun ini. Sementara sembilan lainnya, kemungkinan selama 2023 akan selesai, paling cepat kuartal II-2023 sampai kuartal IV-2023. Tapi memang ada satu yang agak kompleks dan mungkin melewati 2023," ucapnya.
Bambang menekankan seluruh perusahaan pembiayaan konvensional sebenarnya telah menyerahkan rencana penyehatan atau capital restoration plan yang telah disetujui OJK baik melalui merger, aksi korporasi oleh investor strategis, maupun akuisisi oleh perusahaan dari luar negeri.
Berdasarkan regulasi OJK tentang penyelenggaraan usaha multifinance, tepatnya dalam Pasal 87 POJK 35/2018, multifinance berbentuk perseroan terbatas harus mencapai ketentuan permodalan sesuai standar, paling lambat 31 Desember 2019 antara lain memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar, pemenuhan rasio modal sendiri terhadap modal disetor minimum 50 persen, dan memenuhi rasio permodalan minimum 10 persen dari aset.
Berdasarkan statistik OJK pada Juli 2022, pangsa pasar piutang pembiayaan para pemain dengan ekuitas di bawah Rp100 miliar hanya tersisa Rp 66 miliar dari sebelumnya Rp 103 miliar pada Juli 2021. Hal ini menandakan para pemain yang belum memenuhi ketentuan sudah tidak bisa lagi beroperasi secara leluasa.