Sri Mulyani: Pajak Kendaraan Listrik Kini Lebih Murah Dibanding Hybrid
Revisi pajak kendaraan kini berdasar seberapa banyak sebabkan polusi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyebut pajak kendaraan listrik lebih murah daripada kendaraan hybrid. Hal ini sejalan upaya pemerintah mendorong kebijakan net zero emission, salah satunya pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah merevisi aturan tarif PPnBM pada kendaraan bermotor guna mendukung penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
“Sebelumnya tarif PPnBM berdasarkan kapasitas CC kendaraan, tapi sekarang tidak berdasarkan CC melainkan seberapa banyak Anda menyebabkan polusi dari kendaraan Anda. Semakin tinggi tingkat polusinya, semakin tinggi tarifnya,” ujarnya saat webinar, Rabu (14/9/2022).
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021. Dalam beleid tersebut, disebutkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar nol persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.
Kemudian, kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 33 ⅓ persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid electric vehicles dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 (seratus) gram per kilometer.
Di samping itu, pemerintah juga telah merilis Perpres 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Adapun aturan tersebut juga mengatur pemberian insentif fiskal dan non fiskal dalam mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik.
Tak hanya itu, pernyataan itu juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang sudah berlaku sejak tahun lalu.
Dalam aturan itu, tarif PPnBM diatur sesuai tingkat efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori. Pertama, kendaraan bermotor angkutan 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc. Adapun tarifnya, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen.
Sementara kendaraan dengan kapasitas lebih dari 3.000-4.000 cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen. Pemerintah juga mengenakan tarif PPnBM kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.
Kedua, untuk kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas sampai dengan 3.000 cc, kena tarif PPnBM 15 persen dan 20 persen.
Adapun kapasitas lebih dari 3.000 sampai 4.000 cc dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen. Sedangkan kendaraan listrik kena tarif 15 persen.
Ketiga, kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan kapasitas 3.000 cc dipasang tarif 10 persen, 12 persen, dan 15 persen. Adapun kapasitas yang lebih dari 3.000-4.000 cc, tarifnya 20 persen, 25 persen, dan 30 persen. Sedangkan kendaraan listriknya kena 10 persen.
Keempat, kendaraan bermotor yang tergolong mewah dikenakan tarif 15 persen dengan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 20 persen dari harga jual untuk kendaraan bermotor roda empat dengan tingkat efisiensi penggunaan BBM 20 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas sampai dengan 1.200 cc.
Formula tarif yang sama juga berlaku kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 21,8 km per liter, emisi 120 gram per km, dan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 cc. Sementara kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 40 persen dari harga jual kendaraan bermotor untuk kendaraan teknologi full hybrid 3.000 cc.
Adapun formula ini berlaku bagi kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM 23 km per liter dan emisi 100 gram per km serta kendaraan dengan tingkat efisiensi konsumsi BBM lebih dari 26 km per liter dan emisi 100 gram per km.
Sedangkan kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 46 2/3 persen dari harga jual kendaraan full hybrid sampai dengan 3.000 cc. Berlaku mobil dengan konsumsi BBM 18,4 sampai 23 km per liter dan emisi 100-125 gram per km serta mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 20 sampai 26 km per liter dan emisi 100 sampai 125 gram per km.
Selanjutnya, kendaraan bermotor tergolong mewah kena tarif 15 persen dengan DPP 53 1/3 persen dari harga jual untuk kendaraan full hybrid sampai 3.000 cc dengan konsumsi BBM lebih dari 15,5 sampai 18,4 km per liter dan emisi lebih dari 125-150 gram per km dan mobil dengan konsumsi BBM lebih dari 17,5 sampai 20 km per liter dan emisi lebih dari 125 sampai 150 gram per km.