Sosialisasi Tiga Proyek Pembangunan Tol di DIY Diminta Maksimal

Anggota DPRD minta sosialisasi tiga proyek pembangunan tol di DIY dilakukan maksimal.

ANTARA/Andreas Fitri Atmoko
Operator mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerasan tanah pada pembangunan Tol Yogyakarta-Bawen Seksi 1 di Seyegan, Sleman, D.I Yogyakarta, Selasa (12/7/2022). Proses konstruksi jalan Tol Yogyyakarta-Bawen Seksi 1 yang meliputi wilayah Kalurahan Tirtoadi hingga Kaluran Banyurejo sepanjang 8,25 kilometer itu ditargetkan selesai tahun 2024.
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Komisi C DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad meminta agar sosialisasi terkait proyek pembangunan jalan tol di DIY dilakukan secara maksimal. Hal ini mengingat pengadaan lahan menjadi permasalahan utama, khususnya masyarakat yang terdampak langsung proyek pembangunan jalan tol.

Baca Juga


"Sosialisasi mengenai pembangunan jalan tol dilakukan secara maksimal, sehingga tidak terjadi pemaksaan terhadap masyarakat mengenai pembangunan jalan tol di DIY," kata Lilik.

Lilik juga menyebut, dalam pembangunan jalan tol di DIY, harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, katanya, pembangunan ini juga harus memperhatikan daerah-daerah yang memiliki peninggalan bersejarah.

"Ada hal yang perlu kita jaga segala sesuatunya, (termasuk) makam dan tempat ibadah. Saya tidak berharap bahwa pembangunan ini menghilangkan yang berkaitan dengan sisi-sisi moralitas," ujar Lilik.

Lilik menuturkan, pihaknya bersama Pemda DIY akan mengawal pembangunan tol yang ada di DIY. Diharapkan, pembangunan tol yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) dapat mensejahterakan masyarakat, khususnya warga DIY.

"Bersama-sama dengan pemerintah yang ada di DIY untuk mengawal pembangunan jalan tol ini sebaik-baiknya, sehingga apa yang menjadi hak rakyat juga nanti bisa terpenuhi dengan baik dan agar kami bisa berkontribusi dengan baik menuju kemuliaan dan kesejahteraan masyarakat DIY," jelasnya.

Di DIY sendiri, ada tiga proyek pembangunan jalan tol yakni Tol Yogyakarta-Solo, Yogyakarta-Bawen dan Yogyakarta-YIA (Yogyakarta International Airport). Terkait dengan Tol Yogyakarta-YIA, Pemda DIY melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY akan membentuk tim persiapan terkait pembangunan tol ini.

Setelah tim persiapan dibentuk, maka sosialisasi dan konsultasi publik ke masyarakat terdampak pembangunan tol siap dilakukan. Kepala DPTR DIY, Krido Suprayitno mengatakan, proyek pembangunan Tol Yogyakarta-YIA melewati tiga kabupaten di DIY yakni Sleman, Bantul dan Kulon Progo.

Setidaknya, ada 11 kecamatan dan 40 kelurahan yang terdampak pembangunan tol ini. Krido menyebut, pihaknya akan bertemu dengan masing-masing pemerintah kabupaten untuk membahas terkait sosialisasi tersebut.

Total panjang tol Yogyakarta-YIA yang akan dibangun sendiri mencapai 38 kilometer. "Trase tidak berubah, sesuai dengan ancer-ancer yang diajukan oleh Dirjen Bina Marga kepada Bapak Gubernur (Sri Sultan Hamengku Buwono X)," lanjutnya.

Pihaknya juga mempelajari potensi kerawanan sosial dalam menjalankan proyek strategis nasional tersebut. Hal ini mengingat daerah yang terdampak pembangunan tol ada di tiga kabupaten yang berbeda.

"Betapa struktur sosialnya berbeda-beda, ini yang harus kita petakan selama dua minggu (kedepan), sembari kami menaikkan proses tim persiapan kepada Bapak Gubernur," ujar Krido.

Krido juga menuturkan, lokasi pembangunan tol ini juga harus menghindari tiga hal. Mulai dari menghindari sumber mata air, menghindari kawasan cagar budaya, dan pembangunannya tidak boleh menyimpang dari aspek tata ruang.

"Tiga hal ini lah yang kami jadikan barometer untuk keberlanjutan kegiatan-kegiatan, baik itu sosialisasi maupun konsultasi publik. Nah sosialisasi publik ini tentunya akan kami paralelkan di tiga kabupaten, sehingga penyebaran informasi itu sama-sama smooth, artinya sama-sama dapat informasi," jelas Krido.

Terkait dengan pembebasan lahan Tol Yogyakarta-YIA, akan dilakukan setelah Izin Penetapan Lokasi (IPL) diterbitkan. Setidaknya, pembebasan lahan ini dilakukan tiga bulan setelah diterbitkannya IPL oleh Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"(Pembebasan lahan) Tiga bulan setelah terbit IPL dari Pak Gubernur. Kenapa tiga bulan? Karena disitu dibentuk tim pengadaan tanah yang diketuai tim BPN (Badan Pertanahan Nasional," tambahnya.

Meski begitu, hingga saat ini IPL Tol Yogyakarta-YIA sendiri belum diterbitkan. Krido mengatakan, IPL akan segera diproses sesuai arahan Gubernur DIY.

"Belum (diterbitkan IPL), kan kami sudah mengatakan (soal) ini. Setelah Bulan Juli, dari Kementerian ATR/BPN melengkapi namanya KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), kami baru memproses lebih lanjut," ujar Krido.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler