Pemuda Asal Madiun Mengaku Jual Channel Telegram ke Bjorka
Channel tersebut dijualnya seharga 100 dolar AS atau sekitar Rp 1,5 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Muhammad Agung Hidayatullah (21), pemuda asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur, tersangka kasus kebocoran data pemerintahan karena peretasan mengakui telah menjual channel Telegram-nya yang bernama @Bjorkanism ke Bjorka. Dia menjual channel tersebut seharga 100 dolar AS (sekitar Rp 1,5 juta).
"Dalam percakapan di channel privasi tersebut, Bjorka membuat pengumuman yang punya akun @Bjorkanism akan dibeli seharga 100 dolar. Lalu saya DM dia, ternyata memang Bjorka itu," ujar Muhammad Agung kepada wartawan di Madiun, Sabtu (17/9/2022).
Atas perbuatannya itu, pemuda warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan tersebut telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. Ia mengaku salah, karena telah memberikan sarana ke Bjorka.
Pemuda tersebut pernah mengunggah sebanyak tiga kali di channel Telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan "stop being idiot". Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan "The next leak will come from the president of Indonesia".
Tanggal 10 September 2022 mengunggah "To support people who are struggling by holding demonstration in Indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database too".
"Saya memang salah. Kesalahan saya adalah ngasih sarana ke Bjorka untuk nge-post," katanya.
Muhammad Agung mengatakan, awalnya ia penasaran tentang Bjorka hingga akhirnya masuk ke channel Telegram-nya. "Saya penasaran sama dia. Ngefan juga, tapi tidak terlalu banget. Atas kejadian ini, ya rasanya campur aduk. Awalnya ya senang, tapi menyesal juga," kata dia.
Pihaknya bersyukur karena sudah tidak ditahan lagi oleh pihak kepolisian. Meski sudah dibebaskan, Muhammad Agung tetap diwajibkan untuk lapor sepekan dua kali ke Polres Madiun. Dalam penegakan hukum tersebut, Timsus Polri menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah "SIMCard" seluler yang digunakan Agung berkomunikasi dengan pemilik channel asli Bjorka, dua unit ponsel milik tersangka, dan satu KTP atas nama tersangka.