Komisi KKEP Nyatakan Ferdy Sambo Lakukan Perbuatan Tercela
Asisten SDM punya waktu lima hari kerja menuntaskan administrasi putusan banding.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding putusan etik Irjen Pol Ferdy Sambo. KKEP menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
Selain menolak, Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi etik berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kaya Agung.
Sidang KKEP Banding terhadap putusan pelanggaran etik Irjen Pol Ferdy Sambo resmi digelar pukul 10.30 WIB. Sidang dipimpin perwira tinggi bintang tiga berpangkat komisaris jenderal (Komjen) dan wakil serta anggota sebanyak empat orang pati berpangkat inspektur jenderal.
Berdasarkan tayangan di Polri TV, hadir dalam Sidang KKP Banding Ferdy Sambo, yakni Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Asisten Polri bidang SDM Irjen Pol Wahyu Widada. Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri Ferdy Sambo selaku terhukum.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan pelaksanaan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo dituntaskan hari ini. Setelah putusan banding ini akan ditindaklanjuti oleh Asisten SDM Polri untuk memproses administrasi pemberhentian Ferdy Sambo.
"Asisten SDM punya waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding," kata Dedi.