Pembakaran di Tepi Jalan Tol Bisa Jerat Pelaku Hingga Pengelola
Perlu ada edukasi bahaya membakar jerami di dekat jalan tol.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, S Bowo Pribadi, Mabruroh, Rahayu Subekti
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyebut pelaku pemicu kebakaran ilalang di sepanjang ruas KM 253 Tol Pejagan-Pemalang di wilayah Kabupaten Brebes pada Ahad (18/9/2022), hingga mengakibatkan kecelakaan beruntun, bisa dipidana. "Ada di KUHP, karena ketidaksengajaannya menyebabkan matinya seseorang," kata Iqbal, Selasa (20/9/2022).
Hingga saat ini, kata dia, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan tersebut. Penyidik dari Polres Brebes masih bekerja dengan dukungan dari Polda Jawa Tengah.
Ke depan Polres Semarang bakal mengintensifkan patroli dan pengawasan guna mencegah tindakan warga atau petani yang membakar jerami sisa panen atau sampah lainnya di sekitar jalur tol. Hal ini untuk mencegah gangguan asap yang dapat membahayakan para pengendara di ruas tol, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Semarang, yang dalam dua hari terakhir dilakukan oleh warga di sekitar jalur jalan tol ruas Bawen- Ungaran.
Pada Senin (19/9/2022) sore, rombongan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terpaksa berhenti saat melints di ruas tol Bawen-Ungaran, karena ada asap tebal yang mengganggu jarak pandang para pengguna jalan tol. Orang nomor satu di Provinsi Jawa Tengah ini kemudian turun dari mobilnya dan mencari sumber asap yang ternyata berasal dari pembakaran rumput oleh beberapa warga di sekitar ruas tol tersebut.
Gubernur pun kemudian mengajak warga bersama-sama memadamkan api dari pembakaran rumput kering tersebut. Karena asapnya dapat membahayakan pengguna jalan tol yang sedang melintas di lokasi tersebut.
Pada Selasa (20/9/2022) siang, saat melintas di ruas tol yang sama, Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA juga mendapati titik dua titik pembakaran jerami sisa panen dan sampah dedaunan yang asapnya mengganggu pengguna jalan tol. Masing-masing di KM 442 di sekitar KM 434 B. Di KM 434 B Kapolres bersama Wakpolres Semarang, Kompol Sigit Ari Wibowo pun segera berhenti dan mencari sumber asap, yang ternyaata dari pembakaran jerami sisa panen oleh sepasang suami istri di sawah.
Kapolres pun segera turun ke sawah dan meminta agar api pembakaran tersebut segera dipadamkan agar tidak membahayakan para pengguna jalan tol. Kapolres dan wakapolres juga membantu petani memadamkan api dari jerami tersebut.
Tak hanya itu, kapolres juga memberikan pemahaman kepada Harno (60 tahun) dan beberapa rekannya yang ada di sawah tersebut untuk tidak membakar jerami karena lokasi lahannya berada di tepi jalan tol. Menurut Yovan, perlu edukasi dan sosialisasi kepada warga pemilik lahan di sekitar jalan tol agar tidak sembarangan membakar jerami sisa panen maupun sampah lainnya di dekat atau sekitar jalan tol.
“Karena bisa membahayakan para pengguna jalan yang sedang melintas, jika asap tebal pembakaran tersebut menghalani pandangan para pengendara,” ungkapnya.
Karena likasi ruas tol ini sudah beberapa kali ditemukan kasus pembakaran sisa panen dan sampah rumput, lanjut kapolres, maka jajaran Satlantas Polres Semarang akan menefektifkan patroli guna mencegah tindakan tersebut tidak terulang.
Anggota Polres Semarang akan memberikan edukasi dan pendekatan persuasif jika tindakan yang mungkin dianggap warga tersebut sudah biasa dilakukan bisa membahayakan orang lain, pengguna jalan tol. Melalui upaya tersebut, diharapkan masyarakat sadar dan lebih berhati-hati dalam menangani sampah maupun jerami sisa panen. “Sehingga tindakan Mereka tidak mengganggu orang lain,” tegas Yovan.
Sebelumnya, 13 kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Km 253 Tol Pejagan-Pemalang pada Ahad. Satu orang tewas dan belasan lainnya terluka dalam kecelakaan yang dipicu oleh asap tebal akibat ilalang yang terbakar di tepian jalan tol itu.
Polisi menyebut asap tebal memaksa pengendara mengurangi kecepatan akibat jarak pandang yang terbatas, sehingga mengakibatkan tabrakan beruntun. Tim laboratorium forensik serta satuan reserse kriminal diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.
Kecelakaan beruntun diduga terjadi karena jarak pandang yang terbatas diakibatkan oleh kepulan asap pembakaran sampah. Menurut Pemerhati masalah transportasi dan Hukum, Budiyanto, pelaku pembakaran rumput dapat dijerat pidana akan hal ini. Karena perbuatannya dianggap lalai dan mencederai orang lain.
“Pembakar sampah dapat diduga lalai karena atas perbuatannya membakar sampah dapat mengeluarkan asap menyelemuti radius di sekitar jalan tol yang mengakibatkan jarak pandang berkurang sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata Budiyanto, dalam keterangan tertulis.
“Pengelola jalan tol dapat melaporkan kejadian ini ke kepolisian (sentra pelayanan) untuk memproses pembakar sampah tersebut,” kata dia. Menurutnya dugaan kelalaian pembakar sampah yang berimbas pada pengepulan asap sebagai penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan Pasal 359 KUHP dan 360 KUHP ayat (1) dan ayat 2.
Kasus ini kata dia, akan ditangani oleh penyidik laka lantas untuk mencari lebih detail apakah kendaraan paling depan melakukan pengereman mendadak, sehingga mengakibatkan kendaraan di belakanganya menabrak secara beruntun. Termasuk mencari tahu, kenapa pengemudi satu tidak menepi lebih dulu karena adanya kepulan asap tebal atau memang di luar kemampuan mereka untuk menghindari kepulan asap tersebut.
“Pengemudi kendaraan pertama dengan melihat kepulan asap apakah tidak mengantisipasi berhenti dulu, tidak menerabas kepulan asap atau mungkin di luar kemampuan mereka untuk menghindar,” kata dia. “Ini yang perlu ada penyelidikan dan peyidikan lebih lanjut untuk menetapkan tersangka dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.”
Bukan cuma pelaku pembakaran yang bisa dikenai sanksi hukum. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan pengelola atau badan usaha jalan tol (BUJT) dapat dikenai sanksi pula. Tol tersebut dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR).
"Kaitannya dengan sanksi sambil kita menunggu hasil investigasi kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT)," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit dalam konferensi pers Sein (19/9/2022).
Mengenai sanksi tersebut, Danang menjelaskan Kementerian PUPR juga berpegang terhadap perjanjian konsesi. Hal tersebut berkaitan dengan tanggung jawab dari BUJT.
"Jika dia terbukti lalai dan tidak memenuhi perjanjian dalam konsesi ada beberapa tahapan mulai dari teguran, sanksi penundaan tarif, dan sampai kepada pembatalan perjanjian pengusaha jalan tol," jelas Danang.
Sebelumnya, kecelakaan di tol tersebut memakan satu korban jiwa. Meskipun penyebab masih diselidiki, saat kecelakaan terjadi terdapat asap tebal akibat pembakaran yang berada di sekitar jalan tol sehingga mengganggu penglihatan pengendara.
Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Hedy Rahadian mengonfirmasi ada pembakaran dengan arah angin yang mengarah ke jalan tol saat kecelakaan. Dalam catatannya, pembakaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB. Selanjutnya satu jam setelah pembakaran, asap memasuki wilayah jalan tol karena arah angin yang mendukung.
Hedy menyebut petugas patroli juga suda melakukan kegiatan rutinnya namun saat kejadian pembakaran terjadi tidak terpantau. "Petugas sifatnya patroli tidak diam di situ satu titik. Begitu petugas sudah melewati, dilakukan pembakaran dan ternyata ke arah jalan tol asapnya," ungkap Hedy.