Kasus PMK di Pasuruan Terus Melandai

Setidaknya sudah 71.297 ekor sapi yang telah divaksin.

REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kasus PMK di Pasuruan Terus Melandai (ilustrasi)
Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,PASURUAN -- Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak sapi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, terus melandai dengan rata-rata jumlah sapi yang terjangkit setiap harinya tak sampai 10 ekor.

Baca Juga


Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Pasuruan Diana Lukita Rahayu mengatakan melandainya kasus positif PMK dikarenakan banyak faktor.

"Salah satunya pemilik sapi atau ternak lainnya sudah memahami bagaimana penerapan bio security ternak warga," ujarnya, Selasa (20/9/2022).

Ia mengatakan, sejak kasus pertama PMK di Kabupaten Pasuruan hingga saat ini total ada 10.574 ekor sapi yang terjangkit PMK. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.588 sapi sudah dinyatakan sembuh. Kemudian 590 ekor sapi sakit, 246 sapi mati, 64 ekor sapi yang dipotong paksa dan 86 sapi yang dijual.

Menurut Diana, selain penerapan bio security yang tepat, semakin menurunnya kasus PMK di Kabupaten Pasuruan juga dikarenakan gencarnya vaksinasi ternak di wilayah dengan kasus PMK paling tinggi maupun seluruh 24 kecamatan.

"Vaksinasi terus kami gencarkan ke semua wilayah dengan sebaran populasi sapi di Kabupaten Pasuruan," ujarnya.

Hingga kini, kata dia, setidaknya sudah 71.297 ekor sapi yang telah divaksin atau sekitar 30 persen dari total populasi sapi daging dan sapi perah di Kabupaten Pasuruan. Ditegaskan Diana, jumlah tersebut masih rendah, sehingga pihaknya mengharapkan agar peternak membiarkan sapi, kambing, kerbau atau ternak lainnya untuk divaksin.

Selain untuk kekebalan, kata dia, vaksin ternak juga tidak berdampak negatif pada proses pertumbuhan maupun kesehatan ternak itu sendiri. "Mohon ternaknya dibiarkan untuk divaksin, karena memang tidak berefek negatif. Sebaliknya, dengan divaksin justru melindungi ternak sapi, domba, kambing, kerbau dan babi dari potensi PMK," ujarnya.

Dengan semakin landainya kasus PMK, Pemkab Pasuruan juga telah membuka pasar hewan. Namun pihaknya telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) ketat terkait hal ini. "PMK ini menurun drastis, landai dan tingkat penyebaran sudah mulai sangat terkendali. Sehingga kami minta pasar hewan untuk dibuka, tetapi dengan syarat harus ada SOP," kata dia.

Ia mengatakan salah satu poin dari SOP ini yakni hewan yang diperjualbelikan harus dalam kondisi sehat. Bagi hewan yang berasal dari luar kota, perlu disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). "Hewan yang berasal dari luar kota harus dilengkapi dengan dibuktikan melalui SKKH dari dokter hewan yang berwenang,"ucapnya.

Ia melanjutkan, sebelum turun dari armada angkutan, hewan yang masuk juga harus diperiksa di posko. Petugas gabungan yang bersiaga di posko terdiri dari tim medis, paramedis, personel TNI, Polri dan petugas penyemprot disinfektan.

"Nantinya, petugas akan melakukan penyemprotan disinfektan terhadap pedagang, pemilik hewan, dan hewan ternak. Tak hanya itu, kendaraan pengangkut hewan juga harus bersedia disemprot disinfektan oleh petugas," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler