Lembaga Perlindungan Data Pribadi di Bawah Presiden

Pembahasan lembaga PDP diperdebatkan yang membuat penyelesaian RUU PDP berlarut-larut.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (20/9). Salah satu aturan yang tertuang dalam UU PDP adalah keberadaan lembaga pelindungan data pribadi yang ditetapkan berada di bawah Presiden. Pembahasan mengenai keberadaan lembaga tersebut...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler