Anggota DPR Dukung SE Mendagri Terkait Mutasi dan Pemberhentian ASN
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung SE Mendagri
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Mendagri kepada Penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan pejabat sementara (Pjs) Kepala Daerah melakukan mutasi maupun memberhentikan atau memberikan sanksi kepada pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
“Sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan ASN dan dalam rangka efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu tidak ada masalah. Apalagi SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada Pj, Plt dan Pjs secara terbatas,” kata Guspardi di Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Dia menjelaskan dalam Surat Edaran (SE) Mendagri nomor 821/5492/SJ itu, memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat. “Artinya ASN yang melakukan pelanggaran berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Dalam SE itu Mendagri juga memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs melakukan mutasi antar daerah maupun antar instansi. Menurut dia, dengan aturan itu maka tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri sehingga pindah status kepegawaian prosesnya bisa lebih cepat, efektif dan efesien.
“Akan tetapi mutasi antar daerah tetap harus diproses di Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun untuk mutasi pejabat internal daerah seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri,” katanya.
Karena itu Guspardi menilai SE Mendagri dikeluarkan kepada Pj, Plt, dan Pjs dengan kewenangan yang terbatas dan tidak sama dengan kewengannya dengan kepala daerah definitif. Namun menurut dia, Mendagri tetap harus mengawasi untuk mengantisipasi potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Pj kepala daerah dalam menyikapi dikeluarkannya SE Mendagri yang ditandatangani tanggal 14 September 2022 itu.
“Intinya SE itu tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang terperinci. Jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan,” katanya.
Guspardi mengingatkan masa jabatan Pj kepala daerah yang dijabat cukup panjang yaitu sekitar dua tahun karena keserentakan Pilkada pada November 2024. Hal itu berbeda dengan Pj kepala daerah pada waktu yang lalu yang menjabat dalam waktu relatif singkat yaitu 2-3 bulan.