Legislator Ingatkan Pj Kepala Daerah tidak Boleh Rangkap Jabatan

Pj Kepala Daerah diimbau sebaiknya fokus memimpin daerahnya secara profesional

Dok DPR
Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya. (ilustrasi).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus menilai Penjabat (Pj) Kepala Daerah tidak boleh merangkap jabatan struktural di eselon sebelumnya. Hal tersebut untuk menjamin konsentrasi penuh Pj kepala daerah saat menjalankan tugasnya.

"Pj Kepala Daerah yang masih merangkap jabatan struktural di pemerintahan, akan sangat mungkin tidak mampu bekerja secara profesional dan maksimal sesuai tugas fungsi yang diharapkan dari seorang Pj Kepala Daerah," kata Guspardi dalam keterangannya, Rabu (28/9/2022).

Guspardi mengimbau agar Pj Kepala Daerah sebaiknya fokus memimpin daerahnya, karena banyak persoalan  yang membutuhkan perhatian pemimpin yang tak hanya sambilan. Apalagi Pj kepala daerah juga harus mewujudkan  misi dan visi para kepala daerah definitif sebelumnya yang harus dicapai.

Legislator asal Sumatera Barat ini pun menjelaskan  UU 23/2014 Pasal 76 ayat (1) huruf h tentang otonomi daerah menyatakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Artinya Kepala daerah yang dipilih langsung oleh masyarakat saja sudah ada aturan yang melarang rangkap jabatan, mestinya untuk Pj Kepala Daerah yang notabene hanya 'ditunjuk'  tidak dibenarkan pula rangkap jabatan. Sehingga bisa fokus bekerja sebagai Penjabat Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Mendagri harus menegur Pj Kepala Daerah yang masih rangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri atau menanggalkan jabatan lamanya," tegasnya.

Komisi II DPR RI akan memanggil Menteri Dalam Negeri guna menjelaskan terkait Pj kepala daerah di suatu daerah yang masih ada yang rangkap jabatan. Ia meminta Kemendagri untuk mengeluarkan ketentuan atau peraturan tentang Pj Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan.

Selain itu hal tersebut juga harus diatur secara  tegas dalam konsideran SK pelantikan bahwa pejabat yang diangkat sebagai Pj Kepala Daerah dinonaktifkan sementara dari jabatan sebelumnya dan tidak boleh rangkap dengan jabatan lainnya.

"Pj kepala daerah harus fokus dan konsentrasi penuh dengan tugasnya yang sangat krusial dan strategis sebagai Pj kepala sampai terpilihnya Kepala Daerah definitif pada Pilkada serentak 2024," ungkap anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, saat kunjungan kerja spesifik komisi II DPR RI di Bangka Belitung (Babel) pada Kamis 22 September 2024, Pj Gubernur Babel tidak hadir karena sudah satu minggu berada di Jakarta. Rombongan komisi II kaget dan mempertanyakan, apakah Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin masih rangkap jabatan  sebagai Dirjen Minera Batubara Kementrian ESDM RI.

Ia menduga Pj kepala Daerah di Provinsi Banten dan Lampung juga masih rangkap jabatan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan masih ada Pj kepala daerah baik sebagai Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang masih merangkap jabatan dengan jabatan sebelum diangkat sebagai Pj kepala daerah.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler