Tim PPHAM Respons Nama-Nama Kontroversial di dalam Tim
Makarim yakin tim PPHAM dapat berjalan efektif walau diisi nama-nama kontroversial.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pelaksana Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM berat Masa Lalu (PPHAM) Prof Makarim Wibisono menanggapi isu yang berkembang soal nama-nama dengan catatan buruk di dalam tim. Ia membantah nama-nama yang mencuat itu bakal berpengaruh buruk untuk tim.
Prof Makarim menyebut, pembahasan soal nama-nama kontroversial di dalam tim muncul dalam rapat perdana tim di Surabaya beberapa waktu lalu. Rapat itu berjalan secara terbuka.
"Semua punya pandangan yang sama untuk kita berusaha bagaimana atasi masalah penderitaan korban," kata Prof Makarim kepada Republika, Kamis (29/9/2022).
Nama-nama kontroversial di dalam tim salah satunya mantan Wakil Kepala Staf TNI AD Letnan Jenderal (Purnawirawan) Kiki Syahnakri. Kiki pernah menjadi Ketua pelaksana Simposium Anti-Partai Komunis Indonesia pada 2016 lalu.
Nama kedua yaitu mantan wakil kepala Badan Intelijen Negera (BIN) As’ad Said Ali. Nama Said muncul dalam kasus pembunuhan terhadap Munir Said Thalib.
"Ini dinyatakan sungguh-sungguh oleh orang-orang yang disebut baik pak Kiki atau pak Said Ali. Mereka sungguh-sungguh katakan ingin cari jalan keluarnya, bagaimana korban bisa menerima dengan baik," ujar Prof Makarim.
Selain itu, Prof Makarim menyampaikan kedua tokoh kontroversial itu justru menyarankan tim PPHAM menemui tokoh-tokoh yang mengkritisinya. Langkah ini menurut Prof Makarim penting agar ditemukan solusi bersama atas "luka bangsa".
"Mereka sarankan kita ketemu tokoh yang punya pandangan kritis mengenai ini supaya bersama-sama atasi masalah ini. Ini masalah bangsa bukan masalah satu kelompok saja," ucap Prof Makarim.
Prof Makarim meyakini tiap anggota tim PPHAM sepakat soal penyelesaian masalah HAM masa lalu. Sehingga ia mengeklaim tim PPHAM dapat berjalan efektif walau diisi nama-nama kontroversial.
"Kalau menurut hemat kita, kita ingin selesaikan persoalan masa lalu, kita ingin supaya apa yang menjadi isu bangsa kita di masa lalu bisa diselesaikan, dicari jalan keluarnya," ujar Prof Makarim.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu. Keppres ini diteken pada 26 Agustus 2022 lalu
Tim PPAHM ini memiliki tugas melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai 2020. Tim PPAHM juga bertugas untuk merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak kembali terulang di masa yang akan datang.