Lukas Enembe Curhat Soal Kesehatannya ke Komnas HAM

Taufan mengaku ditunjukkan dokumen kesehatan Lukas Enembe.

republika/mgrol101
Ilustrasi Kasus Lukas Enembe di KPK
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Komnas HAM baru saja menemui Gubernur Papua Lukas Enembe di kediamaan pribadinya di Papua. Dalam kesempatan itu, Lukas curhat mengenai kondisi kesehatannya kepada pimpinan Komnas HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan, ia dan  dua komisioner lain bertemu Lukas dan keluarganya untuk berdiskusi pada 28 September. Topik yang dibicarakan di antaranya menyangkut dialog damai di Papua dan masalah hukum yang menjerat Lukas.

"Kami berkunjung ke kota ke kediaman pribadi Lukas Enembe melihat langsung bertemu langsung dan berbicara dengan bapak Lukas Enembe dengan pengacara dengan dokter pribadi maupun dengan dewan perwakilan rakyat Papua. Dalam pertemuan itu kami diberikan penjelasan memang kondisi kesehatan bapak Lukas Enembe sedang tidak dalam keadaan baik," kata Taufan dalam keterangannya pada Kamis (29/9/2022).

Taufan mengungkapkan, sempat terjadi pembicaraan antara pengacara Lukas dengan Direktur Penyidikan KPK Kombes Pol Asep Guntur Rahayu dalam pertemuan itu. Saat itu, Asep Guntur berbicara langsung dengan Lukas Enembe menjelaskan formula penanganan kesehatan yang sudah disiapkan KPK.

"Namun dalam perbicangan itu kelihatan belum terjadi pemahaman bersama. Kami selanjutnya mendorong kedua belah pihak meneruskan satu komunikasi yang lebih intensif mengenai permasalahan hukum bapak Lukas Enembe," ujar Taufan.

Taufan juga ditunjukkan dokumen kesehatan Lukas Enembe. Dokumen itu pun sebenarnya, lanjut dia, sudah diserahkan kepada KPK. "Dokter Anton selaku dokter pribadi juga  mengatakan dokumen kesehatan tersebut mengenai status kesehatan bapak Lukas Enembe kepada pihak KPK. Dan berharap ada satu solusi penyelesaian masalah kesehatan," ucap Taufan.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

KPK juga telah memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Namun, Lukas tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan masih sakit. Panggilan tersebut merupakan yang kedua kalinya untuk Lukas Enembe setelah dia tidak menghadiri panggilan sebagai saksi pada Senin (12/9).

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler