Wakil Kepala BPIP Tegaskan Pentingnya Merawat Ideologi Pancasila dalam RKUHP

Konsepsi Pancasila sebagai ideologi muncul dari kedudukannya sebagai dasar negara

BPIP
Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP ) Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada acara Seminar Mencermati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam memahami Ideologi Pancasila di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis, (29/9/2022).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP ) Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada acara Seminar Mencermati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam memahami Ideologi Pancasila di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). Ia menegaskan pentingnya merawat Ideologi Pancasila dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana di Indonesia disesuaikan dengan perkembangan jaman.

Sebelum ke materi RKUHP ia memperkenalkan Salam Pancasila terlebih dahulu. Menurutnya Salam Pancasila sebagai salam perekat dan pemersatu bangsa. Di tengah keragaman tradisi salam di berbagai agama dan budaya Indonesia, penting untuk memiliki tradisi salam yang melintasi batas-batas kultural demi memperkokoh persatuan bangsa.

“Salam Pancasila merupakan salam yang diadaptasi dari Salam Merdeka yang disampaikan Presiden Sukarno tak lama setelah kemerdekaan Indonesia," ujarnya, seperti dalam siaran pers, Jumat (30/9/2022).

Salam Pancasila sendiri mulai dikenalkan oleh Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri saat memberikan sambutan pada acara kegiatan penguatan Pendidikan Pancasila di Istana Bogor pada tanggal 12 Agustus 2017.

Baca Juga


Wakil Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP ) Dr. Drs. Karjono, S.H., M.Hum menjadi narasumber pada acara Seminar Mencermati Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam memahami Ideologi Pancasila di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Kamis, (29/9/2022). - (BPIP)

 

Lebih lanjut dalam pemaparannya ia menjelaskan RKUHP sudah ada dalam sejarah sejak kolonial Belanda yaitu Wetboek van Strafrecht (WvS) di Belanda sejak tahun 1886, KUHP yang sekarang berlaku berasal dari WvSNI (Staatsblad 1915 No 732). Kemudian menurutnya Tahun 1964 dibentuk Tim Perumus RUU KUHP, Pada tahun 2004, Tim Penyusun RUU KUHP dibentuk di bawah Prof Dr Muladi, S.H. lalu DPR periode 2014-2019 kemudian menyepakati draf RKUHP dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

“September 2019, Presiden RI memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan April 2020, pembahasan RUU KUHP Kembali dilanjutkan hingga saat ini,” paparnya.

Dirinya mengatakan urgensi pengesahan RKUHP adalah KUHP yang sekarang merupakan warisan penjajah kolonial dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman. Maka, suatu negara merdeka harus mempunyai hukum sendiri yang bersifat nasional demi kebanggaan nasional.

“Perlunya hukum yang mencerminkan nilai-nilai kebudayaan dari suatu bangsa, sedang alasan praktis, antara lain bersumber pada kenyataan bahwa biasanya bekas-bekas negara jajahan mewarisi hukum yang menjajahnya dengan bahasa aslinya, yang kemudian banyak tidak dipahami oleh generasi muda saat ini,” ujarnya.

Ia berharap ada pembaharuan hukum di Indonesia yang sudah dimulai sejak proklamasi kemerdekaan Republik Indoneisa melalui Undang-undang Dasar yang tidak lepas dari landasan dan sekaligus tujuan nasional. 

“Konsepsi Pancasila sebagai ideologi negara muncul dari kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang dikaitkan dengan tujuan bernegara,” tegasnya.

Pancasila diartikan sebagai seperangkat pemikiran-pemikiran (a set of beliefs) yang bersumber dari pengalaman di dalam kehidupan bangsa Indonesia dan diyakini kebenarannya karena mampu menjaga keberlanjutan kehidupan bangsa Indonesia dan menjadi bintang penuntun (leitstar dinamis) untuk mewujudkan cita-cita negara sebagaimana ditulis dalam Pembukaan UUD NKRI 1945 yaitu Merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Pancasila sebagai ideologi fundamental bangsa ini harus dibingkai melalui rasa nasionalisme. Upaya tersebut diharapkan akan merangkai persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan Indonesia. Hal itu sekaligus sebagai alternatif solusi dalam mengatasi peta masalah bangsa yang terpetakan dalam pembasisan Pancasila.

Dalam Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dijelaskan bahwa perubahan konstitusi yang boleh diubah batang tubuhnya atau pasal-pasalnya. Sedangkan dalam Pembukaan tidak boleh dilakukan perubahan artinya bahwa Pancasila abadi di bumi NKRI.

Hal senada dikatakan oleh para narasumber lainnya, mereka sepakat Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum bahkan satu pilar dari empat pilar kebangsaan lainnya. Maka dari itu mereka mengaku RKUHP baru saat ini sangat relevan untuk saat ini.

Dalam sambutannya Rektor UKI Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA mengucapkan terima kasih kepada penyelenggara dan para narasumber yang sudah menyempatkan waktu dan berpartisipasi dalam acara tersebut.

Ia berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bermanfaat untuk bangsa dan bernegara terutama dalam pengesahaan RKUHP yang dinilai sudah berjalan dengan nilai-nilai Pancasila. “Kami mengucapkan terimakasih kepada semuanya, semoga diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi untuk pengesahan RKUHP,” ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler