KPU Petakan Kendala Distribusi Logistik Pemilu untuk Daerah 3TP
KPU perlu membuat rencana alternatif jika terjadi kendala operasional.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai memetakan pengelolaan logistik Pemilu 2024. Terutama pemetaan distribusi logistik ke daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan perbatasan (3TP).
"Kondisi daerah 3TP harus menjadi perhatian KPU dalam melakukan distribusi logistik pada Pemilu 2024. Hal ini penting karena akan menentukan distribusi yang tepat waktu hingga ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di daerah 3TP tersebut," kata Komisioner KPU Yulianto Sudrajat dalam Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Logistik Pemilu Serentak Tahun 2024 di Bogor, Rabu (28/9/2022).
KPU memulai pemetaan pengelolaan logistik secara nasional ini dengan cara meminta KPU provinsi dan kabupaten/kota memberikan masukan soal kondisi riil daerah 3TP di wilayah masing-masing. Dengan penyampaian data riil, KPU RI bisa mencarikan solusinya sejak awal.
Yulianto menekankan, KPU daerah harus melakukan pemetaan ini dengan baik karena akan berdampak pada petugas KPU daerah itu. Apalagi, proses pengadaan dan distribusi logistik Pemilu 2024 sudah berbeda dengan sebagian dilakukan langsung di daerah.
Dalam rapat koordinasi ini, KPU turut meminta masukan dari pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menurut Kepala Sub Direktorat Sistem Informasi dan Layanan Angkutan Udara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Doddy Hendra Wijaya mengatakan, Kemenhub terus menjaga ketersediaan konektivitas ke daerah 3TP.
Karena itu, Doddy meminta KPU fokus menetapkan mekanisme, skema, dan time line pendistribusian logistik pemilu ke daerah 3TP. Harus pula dipetakan jenis moda transportasi yang akan digunakan untuk setiap daerah sehingga bisa diketahui pembiayaannya.
“Koordinasi bersama juga penting dilakukan, yaitu sebelum, saat, dan setelah penerbangan logistik, serta perlu diperhatikan proses penyimpanan di gudang kargo bandara dan pengamanan ekstranya," kata Doddy.
Dia menambahkan, KPU juga perlu membuat rencana alternatif yang bisa diterapkan jika terjadi kendala operasional. Kendala itu di antaranya terjadi keterlambatan atau delay, pembatalan, dan bencana alam.
Sebagai informasi, pemungutan suara Pemilu Serentak 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Masyarakat akan memilih pasangan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI sekaligus.