Menko Airlangga: Kontribusi UMKM ke PDB Capai Rp 8.574 Triliun

UMKM telah memiliki jumlah sektor bisnis pada 2021 yang mencapai 64,19 juta.

ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) telah menjadi pendukung ketahanan perekonomian karena kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 61,07 persen atau senilai Rp 8.574 triliun pada 2021.

Baca Juga


"UMKM telah memiliki jumlah sektor bisnis pada 2021 yang mencapai 64,19 juta dan telah berkontribusi terhadap PDB hingga 61,07 persen atau senilai Rp8.574 triliun," katanya di Jakarta, Senin (3/10/2022).

Airlangga menjelaskan UMKM mampu mendukung PDB Indonesia karena pemerintah menempuh sejumlah upaya untuk dapat mendorong kemajuannya yang salah satunya melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah juga memberikan bantuan pembiayaan melalui kredit usaha rakyat (KUR) dengan plafon tahun 2022 sebesar Rp373,17 triliun dan tahun depan meningkat menjadi Rp470 triliun.

Selain itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo maka porsi kredit UMKM ditingkatkan menjadi 30 persen pada 2024 sedangkan saat ini porsi kredit UMKM terhadap total kredit baru sebesar 18,4 persen.

Kemudian melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo turut mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah agar dapat mengambil langkah-langkah untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.

?Itu dilakukan dengan melaksanakan kolaborasi kemitraan program penghapusan kemiskinan ekstrem dengan pemangku kepentingan di luar pemerintah,? ujar Airlangga.

Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai Kemitraan Multi-Pihak Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kemitraan ini akan memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi, perencanaan dan percontohan bagi daerah-daerah sehingga dapat menghasilkan data terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Data P3KE akan digunakan sebagai rujukan dalam pencapaian sasaran program Corporate Social Responsibility (CSR) atau program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di sekitar lokasi perusahaan.

Pelaksanaan program CSR saat ini didukung dengan penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang TJSL Perseroan Terbatas.

Peraturan tersebut mengatur keberadaan CSR di sekitar lokasi perusahaan dengan radius tertentu yang masih diperhitungkan pemerintah dengan proyeksi minimal berada di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi perusahaan.

"Melalui sistem ini Kadin bisa melaksanakannya dengan percontohan yang ada dan sesuai arahan Presiden untuk bisa direplikasi," tegas Airlangga.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler