Satgas Sebut Booster Masih Menjadi Syarat Pelaku Perjalanan
Puluhan juta dosis vaksin akan didatangkan hingga akhir tahun.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) merupakan salah satu kebijakan pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Termasuk persyaratan vaksin dosis ketiga untuk para pelaku perjalanan.
"Kalau yang tidak bisa booster karena alasan kesehatan bisa dengan menggunakan surat dokter," kata Wiku kepada Republika.co.id, Selasa (4/10/2022).
Saat ditanyakan perihal minimnya stok vaksin di daerah yang menyebabkan terhambatnya vaksinasi dosis ketiga, Wiku tak mau berkomentar. "Untuk suplai vaksin lebih detail bisa tanya Kemenkes," ujar Wiku.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, untuk stok vaksin pihaknya masih menunggu kedatangan vaksin hibah dari skema COVAX. Terdiri dari vaksin Pfizer dan Moderna pada Oktober nanti.
Untuk vaksin Pfizer pada Oktober akan datang sebanyak 5,5 juta dosis, November 7 juta dosis, dan Desember 5 juta dosis. Sementara vaksin merk Moderna pada Oktober akan datang sebanyak 3,5 juta dosis.
"Kami masih menunggu kedatangan vaksin berikutnya. Ada juga vaksin yang expired karena minat masyarakat untuk vaksin berkurang," ujar Nadia.
Perihal adanya kendala dalam distribusi, Nadia belum bisa berkomentar banyak. Ia mengeklaim pihaknya telah mendistribusikan vaksin Covid-19 di gudang Dinas Kesehatan.
Kementerian Dalam Negeri kembali memperpanjang pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa Bali guna menekan laju penularan virus Corona (Covid-19). Inmendagri PPKM akan berlaku mulai 4 Oktober sampai dengan 7 November 2022.
Selama PPKM satu bulan ke depan, seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali maupun Luar Jawa Bali berada pada Level 1. Hal ini tertuang dalam Inmendagri No 45 tahun 2022 dan Inmendagri 46 tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Oktober 2022.
Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menyatakan, PPKM diperpanjang salah satu alasannya karena masih rendahnya capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Safrizal mengimbau kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster agar segera melakukan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat guna meningkatkan kekebalan atau antibody tubuh terhadap paparan Covid-19.
Safrizal juga merinci bahwa per 3 Oktober, total capaian vaksinasi dosis satu 204.618.410 orang (87,20 persen), sementara vaksin dosis kedua 171.229.832 orang (72,97 persen), dan dosis ketiga/booster baru 63.703.003 orang (27.15 persen).
Kendati seluruh daerah berada pada Level 1, tapi kewaspadaan dalam pengawasan dan pengendalian Covid-19 mulai dari level desa/kelurahan sampai tingkat kabupaten/kota tetap harus dilakukan supaya kesiapsiagaan menjaga aktivitas yang aman tetap bisa terjaga. Karena, PPKM adalah salah satu bentuk kesiapsiagaan dan kewaspadaan.
"Penentuan level kabupaten/kota tetap berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan serta pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat,” kata Safrizal.
Safrizal mengatakan, kasus Covid-19 sudah terkendali dalam beberapa bulan terakhir, namun kondisi itu juga dibarengi dengan aktivitas masyarakat yang mulai normal seperti sebelum pandemi. Ia mengingatkan, kenaikan kasus dapat saja terjadi kapan saja.
"Karena itu, vaksinasi booster harus dipercepat," ujarnya.