DPR Sarankan Brigita Lasut Cabut Laporan Polisi Terkait Mamat Alkatiri
Kritikan tidak akan mempengaruhi nama seorang wakil rakyat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman menyarankan agar anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut tidak melapor ke Polisi terhadap komika Mamat Alkatiri.
Menurut dia, meskipun Brigitta memiliki hak untuk membuat laporan ke Polisi, namun laporan terhadap Mamat lebih baik tidak perlu dilakukan karena membuang waktu saja.
"Meskipun Hillary berhak membuat laporan, menurut saya pelaporan tersebut adalah sesuatu yang tidak perlu karena hanya akan menguras energi dan membuang waktu. Saran saya selaku Wakil Ketua MKD saudari Hillary tidak perlu tindak lanjuti laporan tersebut," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Habiburokhman menilai "roasting", hinaan, dan kritikan tidak akan memengaruhi nama seorang wakil rakyat. Menurut dia, kredibilitas wakil rakyat dinilai dari kinerjanya yang memberikan manfaat terhadap rakyat.
Dia menyarankan agar pihak-pihak yang mengkritik anggota DPR diberikan penjelasan atau balik dikritik karena Indonesia adalah negara demokrasi.
Namun menurut dia, jika kritik yang dilontarkan menggunakan kata-kata kasar, lebih baik tidak digubris. "Jika kritikan di luar konteks atau bahkan menggunakan kata-kata kasar baiknya ya biarkan saja karena justru orang yang menggunakan kata-kata kasar tersebut yang namanya menjadi jelek," ujarnya.
Sebelumnya, Hillary Brigitta Lasut melaporkan komika Mamat Alkatiri ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dibuat pada 3 Oktober 2022 di Polda Metro Jaya. Hillary mengunggah foto surat tanda terima laporan kepolisian di akun Instagramnya, @hillarybrigitta.
Brigitta menyesalkan penggunaan kata kasar dalam materi roasting yang disampaikan Mamat Alkatiri. Dia mengatakan penggunaan kata kasar tidak pas untuk digunakan sebagai kritik dan penggunaan kata kasar lebih tepat termasuk bully atau pelecehan verbal.
Menurut dia, pejabat publik, pembantu rumah tangga, atau siapa pun warga negara mempunyai hak untuk dilindungi harkat martabatnya dari kekerasan verbal.