Disdikpora Kulon Progo Diminta Memberlakukan Kurikulum Merdeka
Dinas Pertanian dan Pangan punya kelompok tani atau kelompok wanita tani.
REPUBLIKA.CO.ID,KULON PROGO -- Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Muhatarom Asrori meminta Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga segera memberlakukan Kurikulum Merdeka Kelas VII, salah satu temannya "proses pengolahan kompos dan pemanfaatannya".
Muhtarom Asrori mengatakan berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 tentang Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka Kelas VII, salah satu temanya "proses pengolahan kompos dan pemanfaatannya".
"Dengan adanya permendikbud di atas, perlu adanya koordinasi antara Disdikpora dengan Dinas Pertanian dan Pangan untuk menindaklanjutinya," kata Muhatarom, .
Ia mengatakan Dinas Pertanian dan Pangan punya kelompok tani atau kelompok wanita tani yang tentu dg program pemanfaatan daun untuk dibuat pupuk atau kompos sudah tidak asing.
Sementara, Disdikpora ada program yang mengharuskan siswanya untuk belajar tentang hal pemanfaatan limbah. "Kalau ini disinergikan akan sangat baik dan saling mendukung," katanya.
Sementara itu, Kepala Disdikpora Kulon Progo Arif Prastowo mengatakan Disdikpora mendukung adanya sinergi antar OPD. Dalam hal ini Disdikpora dengan Dinas Pertanian dan Pangan, dan Dinas Lingkungan Hidup.
"Program pengelolaan sampah bisa menjadi kolaborasi antar tiga OPD tersebut untuk terus dikembangkan di seluruh satuan pendidikan," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Aris Nugraha mengatakan pihaknya menggelorakan gerakan menanam pangan di pekarangan (Gempar).
"Untuk itu, kami siap bersinergi dengan Disdikpora tentang edukasi pembelajaran tentang pertanian khususnya pembuatan media kompos, arang sekam dan pengolahan limbah yang ada menjadi pupuk untuk mendukung sektor pertanian," katanya.