DPR RI: Selesaikan Persoalan Guru Lolos PPPK, Namun tidak Dapat Formasi

Langkah koordinasi guna memperjelas status guru honorer yang lolos PPPK 2021.

istimewa
Rumah Gizi merupakan salah satu program yang dihadirkan oleh Rumah Zakat untukmewujudkan desa bebas stunting dengan kegiatan pengelolaan masalah gizi berbasis pemberdayaan masyarakat. Sehingga dalam implementasinya berkolaborasi dengan lintas sektor terutama unsurmasyarakat.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk menuntaskan persoalan penempatan guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) yang telah lulus nilai ambang batas pada tahun 2021.

Baca Juga


"Kemendikbudristek seharusnya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan untuk pengalokasian formasi maupun kepastian anggaran di APBN," kata Fikri di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Dia mengatakan, langkah koordinasi tersebut agar tidak mengombang-ambingkan para guru honorer yang lulus tes PPPK tahun 2021 dan telah melewati ambang batas yang telah ditentukan, tapi ternyata formasi tidak tersedia.

Fikri menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan guru honorer tersebut, tapi tidak seluruhnya ditindaklanjuti. "Karena itu, Komisi X DPR RI setuju agar urusan guru honorer dibentuk Panitia Kerja (Panja) sehingg lintas komisi," ujarnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler