KPK Tegaskan Dakwaan Kasus Helikopter AW-101 Disusun Secara Sah

KPK menilai eks KSAU Agus Supriatna selama ini tidak kooperatif.

Republika/Iman Firmansyah
Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal (Purn) Agus Supriatna diduga terkait korupsi pengadaan Helikopter AW-101.
Rep: Flori Sidebang Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tanggapan penasihat hukum eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Agus Supriatna terkait dakwaan kasus korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Lembaga antirasuah ini menekankan bahwa jaksa menyusun dakwaan perkara tersebut sesuai hasil penyidikan yang sah.

Sebagai informasi, nama Agus Supriatna disebutkan dalam sidang dakwaan perkara korupsi pengadaan Helikopter AW-101. Dalam dakwaan tersebut, terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh mengaku memberi uang sebesar Rp 17,7 miliar kepada Agus Supriatna.

"Surat dakwaan Tim Jaksa KPK disusun berdasarkan hasil penyidikan yang sah dan akan dibuktikan di persidangan secara terbuka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

"KPK yakin dengan kecukupan alat bukti yang kami peroleh selama proses penyidikan perkara tersebut," imbuhnya.

Ali mengatakan, selama proses penyidikan kasus ini, pihaknya juga sudah memberi kesempatan kepada Agus Supriatna untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi. Namun, Agus tidak kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan itu.

"Sebagai warga negara yang baik, silakan nanti hadir di persidangan dan sampaikan di hadapan majelis hakim jika merasa fakta tersebut tidak benar," ujarnya.

Ali menyebut, narasi dan tuduhan yang disampaikan pihak Agus Supriatna di ruang publik terhadap kerja Tim Jaksa KPK sama sekali tidak bermakna sebagai pembuktian. Ia justru khawatir, pernyataan yang dilontarkan bakal merugikan kubu Agus.

"Tuduhan tanpa dasar oleh kuasa hukum terhadap hasil penyidikan KPK tersebht dikhawatirkan dinilai sebagai bentuk kepanikan dan justru bisa merugikan klien," jelas Ali.

Dia pun mengajak masyarakat untuk ikut dan mengawal proses persidangan perkara korupsi pengadaan helikopter jenis angkut tersebut. Sebab, sidang yang dilakukan terbuka untuk publik.

Penasihat hukum Agus, Pahrozi membantah dakwaan tersebut. Dia mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dari Irfan Kurnia Saleh seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa.

Pahrozi menyebut, dakwaan itu sangat tendensius. Ia pun mengeklaim bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Jaksa penuntut umum JPU KPK mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 738 miliar saat sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/10/2022). Irfan terjerat kasus pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk TNI AU.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler