Cabut Laporan Kasus KDRT, Lesti Kejora: Bagaimanapun Suami Saya Ialah Bapak dari Anak Saya
Lesti sebut Billar minta maaf, berjanji untuk tidak mengulangi tindak KDRT.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Lesti Kejora mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk mencabut laporan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Rizky Billar. Dengan didampingi ayahnya, Endang Mulyana dan kuasa hukumnya Sandy Arifin, Lesti Kejora memberikan keterangan kepada media terkait pencabutan laporan kasus KDRT yang dialaminya.
"Pada akhirnya saya mencabut laporan, karena mau bagaimanapun suami saya adalah bapak anak saya, dan beliau juga alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga, khususnya kepada orang tua saya, bapak saya" kata Lesti di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).
Lesti menjelaskan, keluarganya telah memaafkan suaminya, dan mereka berharap kejadian ini tidak akan terulang kembali. Dia juga mengapresiasi kinerja kepolisian yang bergerak cepat memproses pelaporan yang dilakukan olehnya hingga sampai saat ini, meskipun pada akhirnya laporan tersebut dicabut.
Menurut Lesti, suaminya sudah sangat berjanji tidak akan mengulangi tindakan kekerasan. Billar disebutnya bahkan menuangkan tekadnya dalam perjanjian tertulis serta memohon maaf kepada kedua orang tua Lesti.
Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan. Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher istrinya sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut Lesti kemudian melapor ke polisi lalu mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Rizky Billar dikenai Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima sampai 15 tahun penjara.
Baca juga : Lesti Kejora Cabut Laporan KDRT, Polisi: Itu adalah Hak Korban