Bolehkah Perempuan Haid Memasuki Masjid?

Hukum perempuan haid masuk masjid terdapat perbedaan di kalangan ulama.

Ammar Awad/Reuters
Kaum Wanita Palestina membaca Alquran sebelum shalat Jumat berjamaah di kompleks Masjid Al Aqsa. Bolehkah Perempuan Haid Memasuki Masjid?
Rep: mgrol135 Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hukum perempuan haid masuk masjid terjadi sedikit perbedaan di kalangan ulama. Ada yang megharamkan secara mutlak, misalnya sekadar lewat saja tanpa duduk, lebih lagi jika sampai menetap.

Baca Juga


Namun ada pula yang masih membolehkan jika hanya sekadar lewat tanpa menetap. Tentunya jika tidak dikhawatirkan mengotori masjid. Namun, jika dikhawatirkan akan mengotori maka tidak boleh. Kedua pendapat di atas merupakan pendapat empat madzhab yang kita kenal.

Namun, ternyata masih ada pendapat diluar keduanya yang membolehkan perempuan haid untuk masuk masjid secara mutlak. Menurut Muhammad Aqil Haidar dalam bukunya Perempuan Haid Masuk Masjid terbitan Rumah Fiqih Publishing, terdapat perbedaan mazhab yang perlu kita ketahui.

Pendapat pertama adalah pendapat yang mengatakan haramnya perempuan haid masuk masjid secara mutlak. Baik hanya sekadar lewat ataupun untuk waktu yang lama. Pendapat ini merupakan pendapat dari madzhab Hanafi dan Maliki.

Al-Kasani salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah di dalam kitabnya Badai' Ash-Shanai' fi Tartibi As-Syarai' menuliskan sebagai berikut. Adapun hukum bagi perempuan haidh dan nifas, maka dilarang untuk shalat, puasa, membaca Alquran, memegang mushaf kecuali sampulnya dan memasuki masjid.

Ibnu Qudamah ulama dari kalangan mazhab AlHanabilah di dalam kitabnya Al-Mughni menuliskan sebagai berikut. Dan tidaklah bagi mereka (yang junub, haidh dan nifas) ituberdiam diri di masjid, karena Allah berfirman: Dan tidaklah bagi yang junub (mendekati masjid), kecuali sekedar lewat. (QS. An-Nisa: 43).

Lembaga fatwa resmi Arab Saudi juga melarang wanita haid masuk masjid. Seorang ulama kontemporer yang sering menjadi rujukan juga berpendapat boleh hanya sekedar lewat saja. Hal ini tertuang dalam jawabanya ketika ditanya bagaimana jika ada seseorang perempuan haid yang ingin mengikuti acara kajian dalam masjid.

Pendapat ketiga merupakan pendapat minoritas dari kalangan zhadiriyah. Yang mana seringkali pendapatnya menyelisihi pendapat empat madzhab.

Ibnu Hazm salah satu tokoh mazhab Azh-Zhahiriyah di dalam kitab Al-Muhalla bil Atsar menuliskan sebagai berikut. Dan dibolehkan bagi wanita haid dan nifas menikah dan masuk masjid, begitupun yang junub. Karena tidak ada larangan apapun untuk yang demikian. Dan sungguh Rasulullah SAW saw telah bersabda: Seorang mukmin itu tidak najis. Dan begitu pula orang-orang shuffah pernah bermalam di masjid pada masa Rasulullah SAW dan jumlah mereka banyak, tentulah diantara mereka ada yang bermimpi, maka sungguh tidaklah mereka dilarang sedikitpun dari yang demikian.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler