Kejari Purwokerto Tahan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Eks PNPM
Dana eks PNPM Madani Perdesaan tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi PT
REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menahan dua tersangka dugaan penyalahgunaan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat malam.
Saat memberi keterangan pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan mengatakan dua tersangka yang ditahan, yaituArf (52) selaku Komisaris PT LKM KDM Kedungbanteng, dan Id (51) selaku Direktur PT LKM KDM Kedungbanteng.
"Kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp14 miliar lebih," ujarnya pula.
Dalam hal ini, kata dia, dana eks PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kedungbanteng sebesar Rp5,9 miliar diinvestasikan ke PT LKM KDM sejak tahun 2015 sampai dengan 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam hingga berkembang menjadi lebih kurang sebesar Rp14 miliar.
Sesuai dengan aturan, dana eks PNPM Madani Perdesaan tidak boleh digunakan untuk modal atau investasi perseroan terbatas (PT) melainkan harus digunakan untuk simpan pinjam bergulir melalui badan usaha milik desa (BUMDes).
Jika dana eks PNPM Mandiri Perdesaan itu dikembangkan untuk kegiatan simpan pinjam bergulir melalui BUMDes, minimal 50 persen dari laba kegiatan tersebut harus dikembalikan ke BUMDes selaku pengelola.
"Dalam kasus ini, dana eks PNPM yang dikembangkan PT LKM KDM dengan laba Rp9 miliar itu, oleh kedua tersangka justru dibagi-bagi untuk dividen dan gaji pegawai, sedangkan sisanya yang sebesar Rp5,6 miliar menjadi piutang di tangan peminjam atau nasabah," kata Sunarwan.
Terkait dengan hal itu, ia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pdana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Disinggung mengenai kemungkinan masih adanya tersangka lain, dia mengaku masih menunggu hasil pengembangan penyidikan. "Kita lihat hasil penyidikan nanti," kata Kajari Purwokerto.