Satu Anggota TNI Tendang Suporter Saat Tragedi Kanjuruhan Ditetapkan Tersangka
Tersangka prajurit TNI diketahui berpangkat sersan dua.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satu anggota TNI yang sempat menendang seorang suporter Aremania saat kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah ditetapkan sebagai tersangka. Informasi ini dibenarkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Chandra W Sukotjo.
"Betul (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Chandra kepada wartawan, Jumat (14/10/2022).
Chandra mengatakan, prajurit tersebut berinisial TBW. Pelaku berpangkat sersan dua atau serda. Namun, belum disebutkan dari mana asal satuan Serda TBW. Atas perbuatannya, Serda TBW dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hingga kini, Puspomad masih memeriksa pelaku.
"(Pemeriksaan) Masih berlangsung," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menginstruksikan Panglima TNI untuk mengusut beredarnya video viral yang menunjukkan aksi oknum TNI menendang seorang suporter di tengah kericuhan di Stadion Kanjuruhan. Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan ini meminta Panglima TNI untuk melakukan tindakan cepat sesuai aturan yang berlaku.
"Karena di dalam video-video yang beredar, ada juga TNI yang nampaknya melakukan tindakan berlebih dan di luar kewenangannya. Apakah itu video itu benar atau tidak, Panglima TNI akan segera meneliti dan mengumumkannya kepada kita semuanya," jelas Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.
Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa mengatakan, prajurit tersebut bakal diproses secara hukum. Sebab, menurut dia, tindakan anggota TNI itu sudah berlebihan dan mengarah pada tindak pidana.
Dalam video yang beredar, terlihat prajurit TNI melayangkan tendangan dan mengenai seorang suporter. Rekaman itu kemudian viral di media sosial.
"Karena memang yang viral itu, itu kan sangat jelas tindakan di luar kewenangan. Jadi kalau KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Pasal 126 sudah kena, belum lagi KUHP-nya. Jadi kita tidak akan mengarah pada (hukuman) disiplin, tidak, tetapi pidana. Karena memang itu sudah sangat berlebihan," jelas Andika di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022).
"Yang terlihat viral kemarin itu bukan dalam rangka mempertahankan diri atau misalnya, bukan. Itu termasuk, bagi saya masuk ke tindak pidana," tambahnya menjelaskan.