Kekerasan Seksual di Magelang tak Terungkap dalam Dakwaan Pembunuhan Brigadir J
Dalam dakwaan disebutkan Brigadir J nekat masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dakwaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) tak ada mengungkapkan peristiwa kekerasan seksual, ataupun pemerkosaan Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menebalkan peristiwa tak jelas tentang keributan antara Brigadir J Vs terdakwa Kuat Maruf (KM), yang juga tak terang diceritakan apa pangkal soalnya.
Dalam dakwaan memang ada disebutkan peristiwa Brigadir J yang dikatakan nekat masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi. Dan dikatakan, Brigadir J yang melakukan perbuatan kurang ajar. Tetapi, dakwaan tak menjelaskan tentang apa yang disebut sebagai perbuatan kurang ajar itu. Pun di dalam dakwaan, tak disebutkan perbuatan kurang ajar itu apakah terkait dengan pelecehan seksual, kekerasan seksual, ataupun pemerkosaan.
Versi dalam dakwaan diceritakan peristiwa Magelang berawal pada Kamis 7 Juli 2022. Pada sore terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Keluarhan Banyu Rojo, Mertoyudan, Magelang. “Terjadi keributan antara Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Maruf,” begitu di dalam dakwaan. Dakwaan pembunuhan Brigadir J dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).
JPU menghadirkan lima terdakwa pembunuhan Brigadir J. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM. JPU mendakwa kelimanya menggunakan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Ancaman dalam dakwaan tersebut hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selamanya 20 tahun penjara.
Setelah ribut-ribut yang tak jelas antara KM dan Brigadir J itu, dakwaan menceritakan pada Kamis (7/7) pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menelefon terdakwa RE, dan RR. Keduanya saat itu sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang. “Terdakwa Putri Candrawathi memerintahkan keduanga (RE, dan RR) untuk segera pulang ke rumah Magelang,” begitu di dalam dakwaan. Tiba di rumah Magelang, RE, dan RR disebutkan mendengarkan adanya keributan antara Brigadir J, dan KM.
“Namun baik terdakwa RE, dan RR, tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah,” begitu dikatakan dakwaan.
RE, dan RR lalu menemui Putri Candrawathi yang saat itu berada di dalam kamar pribadi di lantai-2. Putri Candrawathi pada saat itu dikatakan sedang kelonan sendirian di atas kasus menggunakan selimut. RR menanyakan kepada Putri Candrawathi. “Ada apa Bu…?,” tanya RR. Putri Candrawathi menjawab dengan kembali bertanya tentang keberadaan Brigadir J. “Di mana Joshua…?,” begitu tanya Putri Candrawathi kepada RR. Putri Candrawathi lalu memerintahkan kepada RR untuk memanggil Brigadir J.
RR melaksanakan perintah tersebut. Akan tetapi menurut dakwaan, RR tak langsung menemui Brigadir J yang sedang berada di lantai bawah. Disebutkan dalam dakwaan, RR turun ke lantai-1. RR lalu mengambil pistol HS H23301, dan senjata laras panjang jenis Steyr Aug Kaliber 223 milik Brigadir J yang tersimpan di kamar istirahat ajudan di lantai-1. “RR lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua di kamar Tribrata Putra Sambo, anak dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sambo,” begitu kata dakwaan.
Selanjutnya dikatakan dalam dakwaan, RR kembali turun ke lantai-1, dan keluar rumah menghampiri Brigadir J. RR menanyakan tentang ada persoalan apa di rumah Magelang. “Ada apaan Yos (J),” begitu tanya RR kepada Brigadir J. Brigadir J disebutkan dalam dakwaan menjawab tak mengerti.
“Enggak tahu Bang… Kenapa si Kuat (KM) marah-marah sama saya,” begitu kata Brigadir J kepada RR. Lalu RR mengajak Brigadir J naik ke lantai dua menemui Putri Candrawathi. Namun disebutkan dalam dakwaan, ajakan RR itu, sempat ditolak oleh Brigadir J.
Akan tetapi, dakwaan melanjutkan, RR meyakinkan Brigadir J untuk naik menemui Putri Candrawathi. Lalu RR mempertemukan Brigadir J dengan Putri Candrawathi di dalam kamar.
“RR meninggalkan Brigadir J bersama Putri Candrawathi yang sudah dalam posisi duduk di atas kasur, dan bersandar dengan bantal. Sementara Brigadir J duduk di bawah di lantai,” begitu dalam dakwaan.
Setelah itu RR dikatakan keluar kamar, dan membiarkan Brigadir J dan Putri Candrawathi berdua di dalam kamar. “Keduanya berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi selama 15 menit lamanya,” begitu dikatakan dakwaan.
Lepas itu, dikatakan dalam dakwaan, Brigadir J keluar dari kamar Putri Candrawathi. Setelah itu, terdakwa KM mendatangi Putri Candrawathi. KM menyampaikan desakan kepada Putri Candrawathi untuk melaporkan ke Ferdy Sambo yang pada saat itu, sudah berada di Jakarta. “Terdakwa Kuat Maruf mendesak terdakwa Putri Candrawathi untuk melapor kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan perkataan, ‘Ibu harus lapor Bapak. Biar di rumah ini, tidak ada duri dalam rumah tangga Ibu,” begitu kata KM kepada Putri Candrawathi.
Akan tetapi, di dalam dakwaan, juga tak disebutkan maksud dari perkataan KM kepada Putri Candrawathi itu. Di dalam dakwaan terang dikatakan, bahwa terdakwa KM, pun sebetulnya tak mengetahui ada permasalahan apa sebenarnya.
“Meskipun pada saat itu, terdakwa Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya,” begitu dikatakan dalam dakwaan. Kemudian isi dakwaan berlanjut ke dini hari, pada Jumat 8 Juli 2022,.
Disebutkan dalam dakwaan, Ferdy Sambo pada saat itu menerima telefon dari Putri Candrawathi yang masih berada di Magelang bersama Brigadir J, KM, RE, dan RR, serta satu pembantu rumah tangga inisial S. Lewat telefon, Putri Candrawathi bercerita sambil menangis kepada suaminya, Ferdy Sambo.
“Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sambil menangis berbicara dengan terdakwa Ferdy Sambo, bahwa Brigadir J yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi, dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” begitu isi dakwaan.
Akan tetapi, tak disebutkan perbuatan kurang ajar apa yang dimaksud itu. Dakwaan hanya melanjutkan, setelah mendengar cerita dari isterinya itu terdakwa Ferdy Sambo naik pitam, dan marah. Disebutkan dalam dakwaan, Putri Candrawathi meminta suaminya itu agar tak menghubungi siapapun.
“Terdakwa Putri Candrawathi mengatakan kepada terdakwa Ferdy Sambo agar, ‘jangan hubungi ajudan’, ‘jangan hubungi yang lain’,” begitu kata Putri Candrawathi kepada Ferdy Sambo seperti di dalam dakwaan.
Dakwaan menjelaskan alasan Putri Candrawathi meminta Ferdy Sambo untuk tak perlu menghubungi ajudan lainnya. Putri Candrawathi mengatakan kepada Ferdy Sambo bahwa rumah yang ada di Magelang itu kecil. Karena itu dikhawatirkan jika Ferdy Sambo menghubungi ajudan lainnya akan juga didengar oleh ajudan-ajudan dan orang lainnya yang ada di rumah tersebut. Pun Putri Candrawathi khawatir jika Ferdy Sambo mengubungi ajudan lainnya, Brigadir J ditakutkan tahu soal cerita itu.
Dan paling khawatir Putri Candrawathi, jika Brigadir J tahu maka akan ada peristiwa yang tak tak diinginkan. “Mengingat Brigadir J memiliki senjata, dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan lainnya,” begitu dikatakan dakwaan. Penjelasan Putri Candrawathi itu diterima Ferdy Sambo.
“Selanjutnya terdakwa Putri Candrawathi meminta pulang ke Jakarta, dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang itu kepada terdakwa Ferdy Sambo setelah tiba di Jakarta,” begitu dikatakan dakwaan.
Putri Candrawathi pulang ke Jakarta, pada Jumat (8/7/2022). Dia pulang bersama rombongan, termasuk Brigadir J, RE, RR, dan KM. Mereka pulang ke Jakarta dengan dua mobil. Berangkat sekitar pukul 10.00 WIB. Putri Candrawathi memerintahkan terdakwa KM untuk menyopirinya dengan mobil Lexus LM B 1 MAH. Menurut dakwaan, permintaan Putri Candrawathi kepada KM itu tak biasanya.
“Karena diketahui terdakwa Kuat Maruf bukanlah bertugas sebagai sopir,” begitu menurut dakwaan. Di dalam mobil pertama itu, juga ada terdakwa RE yang duduk di kursi depan di sebelah KM sebagai sopir.
“Terdakwa Putri Candrawathi duduk di kursi tengah bersama saksi Susi,” begitu kata dakwaan. Sementara mobil ke-2, Lexus L 1973 ZX dikemudikan terdakwa RR. Brigadir J duduk di depan, mengenakan kaos putih, dan celana jeans biru.
“Dan sengaja dipisahkan dari terdakwa Putri Candrawathi, dan sekaligus memudahkan terdakwa RR dalam memantau dan mengawasi Brigadir J,” begitu dalam dakwaan.
Disebutkan senjata pistol HS milik Brigadir J masih dalam penguasaan RR yang diamankan di dalam laci mobil. Adapun senjata laras panjang Steyr Aug milik Brigadir J dalam penguasaan terdakwa RE yang pisah mobil.
Rombongan dua mobil tersebut tiba di Jakarta, di rumah Saguling III sekitar pukul 15.40 WIB. Namun selama di Saguling III itu, pun isi dakwaan JPU tak ada menjelaskan tentang cerita terdakwa Putri Candrawathi yang melaporkan kepada suaminya Ferdy Sambo tentang dugaan pelecehan, kekerasan seksual, ataupun perkosaan yang diduga dilakukan Brigadir J di Magelang. Yang ada, isi dakwaan menceritakan tentang Ferdy Sambo yang menanyakan kepada RR tentang dugaan peristiwa pelecehan, kekerasan seksual, ataupun perkosaan tersebut.
Namun RR, di dalam dakwaan mengaku tak tahu tentang pelecehan, kekerasan seksual, ataupun pemerkosaan. Sementara kepada terdakwa RE, dikatakan dalam dakwaan, Ferdy Sambo langsung menceritakan tentang adanya laporan bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Lalu Ferdy Sambo memerintahkan RE menembak Brigadir J. RE, disebutkan dalam dakwaan, menyanggupi perintah menembak rekannya sesama ajudan tersebut. Penembakan Brigadir J, dilakukan di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga 46, yang jaraknya sekitar 700-an meter dari rumah Saguling III 29.
Dikatakan dalam dakwaan, terdakwa RE menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali menggunakan Glock 17. Sedangkan Ferdy Sambo, menjadi eksekutor terakhir penembakan Brigadir J. Terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J di bagian kepala belakang menggunakan senjata HS milik Brigadir J yang sudah diamankan sejak dari Magelang. Atas pembunuhan Brigadir J, JPU mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, RE, RR, dan KM dengan sangkaan yang mengancam kelimanya ke pidana mati, atau penjara seumur hidup, atau selamanya 20 tahun penjara.
Terkait dengan dugaan pelecehan, kekerasan seksual, atau perkosaan yang dialami Putri Candrawathi, itu sebetulnya berdasarkan dari pengakuan Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi sendiri. Pun pengakuan itu, ditebalkan dalam hasil investigasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Komnas Perempuan. Komnas HAM dalam kesimpulannya tentang pembunuhan Brigadir J memang menyebutkan pembunuhan di Duren Tiga 46 itu sebagai pelanggaran HAM berupa extra judicial killing.
Komnas HAM juga menyebutkan pelanggaran HAM lain berupa obstruction of justice. Akan tetapi, dikatakan Komnas HAM, pembunuhan Brigadir J diduga berawal dari peristiwa terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang. Komnas Perempuan menyebutkan kekerasan seksual yang dimaksud adalah pemerkosaan yang terjadi pada Kamis 7 Juli 2022 di Magelang. Akan tetapi Komnas Perempuan mengakui, kesimpulan terjadinya dugaan perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J itu, atas dasar pengakuan tunggal dari Putri Candrawathi.