Ketika Bharada RE Berdoa Sebelum Tembak Brigadir J

Bharada RE merapalkan doa untuk memperkuat keyakinannya dalam melakukan pembunuhan.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer dihadirkan kepada awak media saat pelimpahan perkara di Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Terdakwa Bharada RE disebutkan sempat merapalkan doa-doa sebelum menjalankan perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel).
Rep: Bambang Noroyono Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) disebutkan sempat merapalkan doa-doa sebelum menjalankan perintah Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J) di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan, Bharada RE merapalkan doa untuk memperkuat keyakinannya dalam melakukan pembunuhan terhadap rekannya sesama ajudan itu.

Baca Juga


Disebutkan dalam dakwaan, ketika terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf (KM), dan terdakwa Ricky Rizal (RR), juga Bharada RE, serta korban Brigadir J tiba di rumah Duren Tiga 46, dari rumah pribadi di Saguling III 29, semuanya berpencar. Mereka tiba di rumah pembunuhan itu, sekitar pukul 17.07 WIB, Jumat (8/7/2022). Terdakwa Putri Candrawathi diantarkan oleh KM ke kamar pribadi di lantai-1. Lalu KM pergi ke lantai-2 rumah tersebut untuk menutup pintu balkon, dan jendela.

Sementara terdakwa RE, pergi ke kamar ajudan yang juga berada di lantai-2. “Namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat, terdakwa RE justeru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa Brigadir J,” begitu dalam dakwaan JPU. Sementara terdakwa RR, saat itu disebutkan berada di depan garasi memantau Brigadir J yang sedang berada di halaman samping rumah nahas.

Setelah itu, sekitar pukul 17.18 WIB, Ferdy Sambo datang dari Saguling III 29 ke Duren Tiga 46. Ferdy Sambo datang diantar dengan mobil Lexus LX 570 B 1434 RFP yang disopiri oleh Prayogi Iktara Wikaton, dan dikawal oleh Adzan Romer. Saat tiba di lokasi pembunuhan itu, dikatakan dakwaan Ferdy Sambo sudah membawa senjata api HS H233001 milik Brigadir J. Dikatakan juga dalam dakwaan, Ferdy Sambo turun dari mobil, sudah mengenakan sarung tangan hitam.

Namun, sebelum masuk ke rumah Duren Tiga 46, pistol HS yang dibawanya jatuh. Adzan Romer sempat refleks untuk memungut pistol yang jatuh itu. Namun, Ferdy Sambo melarang. “Biar saya saja yang mengambil,” begitu kata Ferdy Sambo. 

Lalu Ferdy Sambo sekira pukul 17.11 WIB masuk ke dalam rumah Duren Tiga lewat pintu garasi tembus menuju ke ruang tengah dekat meja makan, yang berada di lantai-1. Setelah masuk ke dalam rumah dinasnya itu, Ferdy Sambo teriak memanggil KM.

“Wat, mana Ricky. Mana Joshua. Panggil,” begitu ucap Ferdy Sambo. Mendengar teriakan tersebut, Bharada RE yang sedang merapal doa-doa turun dari lantai-2 menemui Ferdy Sambo yang ada di ruang tengah lantai-1. Sedangkan KM, menurut perintah Ferdy Sambo memanggil Bripka RR, dan memberikan perintah untuk membawa Brigadir J masuk ke dalam. Di dalam dakwaan disebutkan, saat Ferdy Sambo melihat RE turun dari tangga lantai-2 ke lantai-1, ia memerintahkan untuk bersiap menembak Brigadir J.

“Kokang senjatamu,” begitu perintah Ferdy Sambo kepada RE. RE yang habis berdoa, disebutkan dalam dakwaan, pun menurut perintah Ferdy Sambo. “Terdakwa RE lalu mengokang senjatanya, dan menyelipkan di pinggang sebelah kanan,” begitu dikatakan dalam dakwaan. 

Terdakwa RE membawa pistol Glock 17 yang sudah disiapkan dari lantai-3 rumah Saguling III 29. Isi magazin pistol ganas yang dibawa RE itu, semula hanya ada 7 peluru. Namun saat di lantai-3 Saguling III, Ferdy Sambo memberikan satu kotak peluru 9 mm kepada RE. RE pun, menambahkan 8 amunisi dari kotak peluru pemberian tersebut.

 

Selanjutnya, dari luar terdakwa Bripka RR membawa Brigadir J masuk ke dalam ruang tengah. Ada terdakwa KM yang mengekori dari belakang. Setelah Brigadir J digiring oleh RR, dan KM ke ruang tengah, Ferdy Sambo menyambut dengan memegang leher bagian belakang ajudan yang akan dibunuhnya itu. 

“Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang Brigadir J lalu mendorongnya ke depan sehingga posisi Brigadir J tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadap-hadapan dengan Ferdy Sambo,” begitu kata dakwaan.

Sementara posisi Bharada RE berada di sisi kanan Ferdy Sambo. Di belakang Ferdy Sambo, ada KM yang disebut memegang pisau. Terdakwa Bripka RR, ada di sisi belakang Bharada RE. Sedangkan Putri Candrawathi, berada di ruang kamar, yang jaraknya sekitar 3 meter dari posisi Brigadir J berdiri. Selanjutnya, setelah Ferdy Sambo mendorong Brigadir J ke depan, ia memerintahkan ajudannya itu dengan emosi. “Jongkok kamu. Jongkok,” teriak Ferdy Sambo. 

Brigadir J, pun tak melawan menjalan perintah komandannya itu. Tapi ia sempat bertanya.

“Ada apa ini…?” kata Brigadir J. Namun, ucapan Brigadir J itu tak digubris. Alih-alih mendapatkan penjelasan, Ferdy Sambo dengan nada tinggi, teriak kepada Bharada RE untuk segera mengeksekusi Brigadir J. 

“Woy…! Kau tembak…! Kau tembak cepat…! Cepat woy, kau tembak…!,” begitu diceritakan dalam dakwaan.  RE dengan Glock 17 di genggamannya, menarik pelatuk. “Tiga atau empat kali RE melepaskan tembakan sehingga Brigadir J terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah,” begitu menurut dakwaan.

Akan tetapi, masih menurut dakwaan, meskipun sudah terkapar, Brigadir J diyakini masih hidup saat itu. “Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang sudah tergeletak dan berlumuran darah namun masih bergerak-gerak dalam keadaan yang tertelungkup,” begitu kata dawkaan.

Ferdy Sambo selanjutnya menghampiri Brigadir J dan melepaskan tembakan satu kali ke bagian kepala belakang Brigadir J dengan pistol HS. “Itu dilakukan oleh Ferdy Sambo untuk memastikan Brigadir J benar-benar tidak bernyawa lagi,” begitu dikatakan dalam dakwaan.

 

Dakwaan kasus pembunuhan Brigadir J dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Senin (17/10/2022). Lima terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut, adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Sambo, Kuat Maruf, Bharada RE, dan Bripka RR. JPU mendakwa kelima terdakwa itu dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Kelimanya terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler