Hari Santri Nasional, Sampang Gelar Lomba Kitab Kuning
IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Lomba membaca kitab kuning, seni hadrah, serta video profil santri dan profil pondok pesantren mewarnai peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2022 di Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
"Selain lomba membaca kitab kuning, juga ada jenis lomba lain, seperti Lomba Video dokumenter santri, lomba video profil pesantren, lomba hadrah secara digital," kata Ketua Panitia Festival HSN 2022 Kabupaten Sampang, Faisal Ramdhani di Sampang, Jawa Timur, Sabtu kemarin.
Lomba yang digelar atas kerja sama antara Pemkab Sampang bersama organisasi keagamaan (ormas) Nahdlatul Ulama (NU) dan Kementerian Agama (Kemenag) Sampang ini untuk memeriahkan HSN 2022.
Ia menjelaskan, lomba memeriahkan HSN 2022 Sampang itu akan berlangsung hingga 22 Oktober 2022 dan pemenang lomba akan diumumkan pada malam resepsi HSN 2022.
Lomba membaca kitab kuning ini, diikuti perwakilan semua pesantren yang ada di Kabupaten Sampang, serta perwakilan pengurus ormas Islam yang ada di wilayah itu di Pondok Pesantren Assirojiyah, Kajuk, Sampang.
Kegiatan lain yang juga menjadi rangkaian dari peringatan HSN 2022 berupa pelatihan para legal bagi santri pada tanggal 19 hingga 20 Oktober 2022 di kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Sampang.
"Upacara Hari Santri Nasional 2022 pada tanggal 22 Oktober 2022 kami gelar di halaman Pemkab Sampang, sedangkan resepsi HSN 2022 di Pendopo Bupati Sampang," katanya menjelaskan.
Bupati Sampang Slamet Junaidi menjelaskan, pihaknya sengaja bekerja sama dengan ormas dan Kemenag Sampang, agar peringatan HSN di Sampang lebih meriah dan mendapatkan dukungan dari semua pihak.
"Sesuai edaran yang disampaikan Kementerian Agama Republik Indonesia, orientasi peringatan HSN 2022 kali adalah meriah meski secara sederhana," katanya.
Tahapan menyambut HSN di Kabupaten Sampang, Jawa Timur ini digelar, setelah Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 13 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2022.
Surat ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Polri, Jaksa Agung, gubernur, bupati/wali kota, pimpinan ormas Islam, pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam, serta pejabat eselon I, Kakanwil Kemenag Provinsi, dan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Salah satu isinya tentang mengatur soal upacara bendera peringatan Hari Santri, yakni dilaksanakan secara serentak pada 22 Oktober 2022, mulai pukul 08.00 WIB.
Selain upacara bendera diatur pula mengenai panduan lain yakni kegiatan peringatan Hari Santri 2022 dapat berupa zikir, selawat, munajat, doa, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang relevan.'
Kemudian, seluruh pelaksanaan kegiatan peringatan Hari Santri 2022 disesuaikan dengan kemampuan masing-masing, mengedepankan prinsip-prinsip kesederhanaan dan kekhidmatan.