Cerita Brigjen Hendra Kurniawan Tertipu Ferdy Sambo Versi Dakwaan

HK kena tipu Ferdy Sambo tentang cerita pelecehan seksual terhadap putri.

Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus penghalangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan (ketiga kiri), Kombes Pol Agus Nur Patria (ketiga kanan) dihadirkan kepada awak media saat pelimpahan perkara di Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan penghalangan penyidikan yang menjerat Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istirnya Putri Candrawathi. Republika/Thoudy Badai
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan (HK) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (J), Rabu (19/10). Di dalam dakwaannya mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri itu, mengaku menjadi ‘korban’ tipu muslihat dari Ferdy Sambo untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J di rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga 46, Jumat (8/7) lalu.

HK kena tipu Ferdy Sambo tentang cerita pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi Sambo, istri Ferdy Sambo yang disebut sebagai pangkal sebab peristiwa kematian Brigadir J. Namun setelah disebut kena tipu, HK tetap terlibat dalam upaya Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat Kadiv Propam Polri untuk melancarkan kronologis palsu tentang penyebab kematian Brigadir J.

Bahkan HK di dalam dakwaan, disebutkan sebagai bawahan Ferdy Sambo yang turut melakukan, dan menjalankan perintah pengamanan, penghilangan, dan perusakan alat bukti terkait tewasnya Brigadir J. Peran HK tersebut yang membawanya menjadi salah satu dari tujuh terdakwa pidana obstruction of justice.

Baca Juga


Berikut kronologi cerita HK dalam dakwaan;

1.  Aksi tipu Ferdy Sambo kepada HK bermula pada Jumat (8/7) sekitar pukul 17:22 WIB, atau beberapa saat setelah Brigadir J tewas ditembak Bharada Richard Eliezer (RE), dan Ferdy Sambo.  Saat itu Ferdy Sambo menghubungi HK yang sedang berada di kolam pancing Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara (Jakut). Ferdy Sambo menelepon dan meminta HK agar segera datang ke rumah Duren Tiga 46. Karena ada suatu peristiwa yang perlu dibicarakan

2. Sekitar pukul 19:15 HK tiba di rumah dinas tersebut, dan langsung bertemu dengan Ferdy Sambo. “Ada peristiwa apa Bang?,” tanya HK kepada Ferdy Sambo. “Ada pelecehan terhadap Mbakmu,” begitu jawab Ferdy Sambo.

3. Ferdy Sambo pun melanjutkan penjelasannya kepada HK. Bahwa saat pelecehan terjadi di kamar tidur Putri Candrawathi. Brigadir J masuk ke kamar. “Lalu Mbakmu teriak-teriak,” begitu kata Ferdy Sambo. Setelah itu Brigadir J panik. Brigadir J keluar dari kamar. Dan Bharada RE mendengar teriakan itu, dan menanyakan kepada Brigadir J yang sudah keluar kamar. “Ada apa Bang?,” kata Bharada RE kepada Brigadir J versi Ferdy Sambo yang diceritakan kepada HK seperti di dalam dakwaan.

3. Selanjutnya Brigadir J yang disebut sudah panik lantaran ketahuan, menembak Bharada RE yang saat itu berada di lantai tangga bawah. Sehingga terjadilah tembak-menembak.  “Itulah cerita yang direkayasa oleh Ferdy Sambo, lalu disampaikan kepada HK,” begitu kata dakwaan.

4. Tak selesai di situ. HK pun menemui Brigjen Benny Ali, yang saat itu menjabat sebagai Karo Provos Propam Polri. Benny juga ternyata ada di rumah Duren Tiga 46 setelah diminta datang oleh Ferdy Sambo. HK lalu bertanya-tanya kepada Benny. “Pelecehannya seperti apa?,” tanya HK kepada Benny. Dikatakan dalam dakwaan, pertanyaan HK tersebut, dijawab Benny berdasarkan cerita dan penjelasan yang disampaikan Putri Candrawathi kepadanya saat di Saguling III 29. Saguling III 29 adalah rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Benny mengatakan kepada HK, Putri Candrawathi saat itu sedang tidur di dalam kamarnya di lantai bawah. “Di mana sewaktu kejadian, Putri Candrawathi menggunakan baju tidur dan celana pendek,” kata Benny kepada HK. “Permasalahannya Brigadir J memasuki kamar Putri Candrawathi dan meraba-raba paha sampai mengenai kemaluan Putri Candrawathi,” begitu kata Benny kepada HK.

5. Putri Candrawathi lalu terbangun kaget. Tetapi Brigadir J menodongkan senjata api, sambil mencekik leher, dan memaksa agar membuka kancing baju Putri Candrawathi. Lalu Putri Candrawathi teriak-teriak minta tolong. Itu membuat Brigadir J panik, dan keluar dari kamar. Dan saat itu bertemu dengan RE. Sehingga terjadi tembak-menembak. “Cerita Benny Ali itu didapatkan dari Putri Candrawathi yang diceritakan kembali kepada HK,” begitu dikatakan dalam dakwaan.

6. Setelah mendengar cerita versi Benny Ali itu, HK sempat melihat langsung jenazah Brigadir J yang masih bersimbah darah di lantai bawah dekat tangga dapur. Tak lama setelah itu, HK bersama Benny Ali cabut dari Duren Tiga 46 menuju ke kantor Div Propam Mabes Polri. Dalam perjalanan, HK menelefon seorang bernama Harun supaya bisa terhubung dengan Kombes Agus Nurpatria (ANT) yang saat itu menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Div Propam. ANT dalam kasus obstruction of justice ini, juga sebagai terdakwa.

7. HK meminta ANT menghadap di kantor. “Tujuannya untuk melakukan klarifikasi kebenaran peristiwa di rumah Duren Tiga 46,” begitu dikatakan dakwaan. Tiba HK di Mabes Polri sekitar pukul 20:05, ANT sudah berada di Div Propam. Selain ANT, juga sudah ada Bharada RE, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM). Tiga nama terakhir tersebut adalah ajudan, dan pembantu rumah tangga Keluarga Sambo yang dalam kasus pokok pembunuhan Brigadir J adalah terdakwa, bersama-sama dengan Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

8. Saat HK melakukan klarifikasi atas kebenaran cerita Ferdy Sambo dan Benny Ali yang didapat dari Duren Tiga sebelumnya, ketiganya, Bharada RE, Bripka RR, dan KM kepada HK membenarkan cerita pelecehan, dan tembak-menembak tersebut.

 

9. Selanjutnya, sekitar pukul 22:00, dikatakan dalam dakwaan, Ferdy Sambo datang ke Kantor Div Propam bertemu HK, Benny, dan ANT di lantai-3 Biro Provos. Dalam pertemuan tersebut, Ferdy Sambo, menurut dakwaan menyampaikan sejumlah hal tentang peristiwa dan penyebab kematian Brigadir J, dan rencana penanganan setelahnya.
Ferdy Sambo mengatakan kepada HK, Benny, dan ANT tentang kemarahannya atas pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap isterinya. “Ini masalah harga diri. Percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir J,” begitu kata Ferdy Sambo. Ia pun menyampaikan dirinya yang sudah menghadap pimpinan Polri tentang peristiwa itu. Dan memastikan dirinya tidak ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

10. Selanjutnya Ferdy Sambo mengatakan kepada HK, Benny, dan ANT agar proses hukum atas peristiwa kematian Brigadir J diproses apa adanya. “Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," kata Ferdy Sambo. Dan Ferdy Sambo meminta kepada HK, Benny, dan ANT  agar penanganan kasus tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J itu, cukup diselesaikan di Biro Paminal saja. Namun belakangan dari hasil penyidikan Tim Gabungan Khusus Polri, dan Bareskrim Polri, cerita Ferdy Sambo tentang tembak-menembak antara Bharada RE yang menyebabkan kematian Brigadir J itu bohong.

Pun cerita Ferdy Sambo juga Benny Ali kepada HK tentang pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Duren Tiga 46 itu, pun palsu. Namun di dalam dakwaan, peran HK yang menjadi bawahan langsung dari Ferdy Sambo, turut membantu untuk melakukan pengamanan, bahkan turut memerintahkan pemusnahan barang-barang bukti rekaman CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga 46 dan di tempat dilakukannya rencana pembunuhan di areal Saguling III 29.

Dalam perkara tindak pidana obstruction of justice, JPU menyeret tujuh terdakwa ke muka hakim PN Jaksel. Mereka yaitu Ferdy Sambo, Brigjen HK, ANT, Chuk Putranto (CP), dan Baiquni Wibowo (BW), AKBP Irfan Widyanto (IW), dan AKBP Arif Rachman Arifin (ARA). Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19/2016-11/2008 tentang ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU 19/2016-11/2008, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dakwaan kedua Pasal 233 KUH Pidana, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsider Pasal 221 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.


n Bambang Noroyono  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler