Polrestro Tangerang Ciduk 11 Remaja yang Adang Truk

Polisi panggil orang tua dan guru terkait aksi kenakalan siswa yang meresahkan warga.

Dok Polresta Tangerang
Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho.
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polres Metro (Polrestro) Tangerang Kota menciduk 11 orang pelajar yang hendak melakukan aksi pengadangan truk terbuka dengan tujuan ingin menumpang di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Polisi menyampaikan, orang tua dan guru dari semua pelajar tersebut dipanggil sebagai bentuk peringatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, belasan pelajar itu dibawa polisi pada Rabu (19/10/2022) saat jam pulang sekolah. Dalam penangkapan itu, mereka yang notabene masih remaja itu langsung digiring ke Markas Polsek Tangerang untuk dilakukan pendataan.

"Alasan mereka melakukan aksi nge-BM dalam rangka main ke TangCity Mal pada saat selesai pulang sekolah dan pelajar tersebut pulang dari sekolah pukul 14.00 WIB," kata Zain di Kota Tangerang, Banten, Kamis (20/10/2022).

Zain menuturkan, pengamanan dilakukan sebagai upaya antisipasi terhadap sekelompok remaja yang kedapatan mengadang truk. Kepolisian langsung melakukan pemanggilan terhadap orang tua dan pihak sekolah agar kejadian itu tidak terulang di kemudian hari.

"Usai pembinaan di Polsek, kita panggil orang tuanya, panggil pihak sekolah, koordinasikan dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) agar kejadian tersebut tidak terulang kembali ke depannya. Setelah semuanya itu dilakukan baru mereka diizinkan pulang," terangnya.

Aksi nge-BM truk sangat populer di kalangan remaja jalanan sebagai salah satu bentuk kenakalan yang mudah ditemukan di Kota Tangerang. Terbaru, ada 15 orang remaja yang ditangkap karena melakukan aksi mencegat truk di Jalan Daan Mogot pada Kamis (13/10/2022). Aksi itu dinilai polisi dapat menjadi salah satu sebab terjadi aksi tawuran antarkelompok remaja.  

Baru-baru ini, Polrestro Tangerang Kota melakukan penyuluhan di 33 sekolah yang ada di Kota Tangerang. Kepolisian turut bekerja sama dengan pihak sekolah melakukan pendataan nama dan alamat para pelajar yang terindikasi terlibat aksi tindak pidana di jalanan. Langkah itu sebagai pencegahan agar para pelajar terhindar dari aksi kriminal dan tindakan yang meresahkan masyarakat.


"Penyuluhan ini bertujuan memberikan imbauan kepada para pelajar untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, minum-minuman keras, nge-BM truk, geng motor, dan aksi tawuran, dan perbuatan tidak baik lainnya yang akhirnya dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain," kata Zain.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler