KPK akan Periksa Lukas Enembe di Papua

KPK belum akan menjemput paksa Lukas Enembe.

Republika/Flori sidebang
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat memberikan keterangan kepada awak media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/10/2022).
Rep: Flori Sidebang Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan segera memeriksa kesehatan Gubernur Papua, Lukas Enembe di Jayapura, Papua. Kedatangan ini juga sekaligus meminta keterangan Lukas sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. Ia mengatakan, kesepakatan itu telah disetujui usai rapat koordinasi untuk membahas kasus menyangkut Lukas yang dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Wakil Menteri Dalam Negeri, Polda Papua, Pangdam XVII/Cenderawasih, dan tim dokter dari IDI pada Senin (24/10/2022) pagi.

"KPK bersama IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik. Tujuan kedatangan tim KPK dan IDI adalah untuk melakukan pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin sore.

Meski demikian, Alex menegaskan, kedatangan KPK ke Papua bukan dalam rangka menjemput paksa Lukas. Ia memastikan, kehadiran pihaknya ke kediaman Lukas hanya untuk meminta keterangan dan memeriksa kondisi kesehatan orang nomor satu di Papua itu.

"Meminta aparat (keamanan) kewilayahan untuk menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa KPK datang ke Papua Dalam rangka pemeriksaan kesehatan LE dan pemeriksaan LE sebagai tersangka dan tidak untuk melakukan jemput paksa. Sekali lagi, Tidak untuk melakukan jemput paksa," tegas dia.

Alex menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan menentukan tindak lanjut ke depannya. Ia menambahkan, kehadiran KPK di Papua juga sudah sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981.

Baca Juga


Dalam aturan itu disebutkan, jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

"KPK memastikan penegakan hukum terhadap LE tetap berjalan sesuai
ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Lukas Enembe akhirnya bersedia diperiksa dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Papua Irjen Polisi Mathius Fakhiridi Jayapura, Sabtu (22/10/2022).

Kesediaan Gubernur Enembe disampaikan dalam pertemuannya yang berlangsung di kediaman pribadinya, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Jayapura. Dalam pertemuan yang berlangsung pada hari Jumat (21/10/2022), kata Kapolda, Gubernur Enembe bersedia untuk diperiksa kesehatannya. "Gubernur Enembe memang dalam keadaan sakit," kata Fakhiri.

Dikatakan pula, kesiapan Gubernur Enembe diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan KPK akan disampaikan kepada pimpinan KPK agar dapat segera dijadwalkan. Sebelumnya, dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, dr. Anthon Mote, mengungkapkan bahwa, Enembe telah empat kali terkena serangan strok.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler