Kejati Dukung Pengusutan Aset Tersangka Korupsi RSUD Pasaman Barat
Aset itu akan disita jika terbukti diperoleh dari tindak pidana korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, SIMPANG EMPAT -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat mendukung upaya pengusutan aset para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020. Aset itu akan disita jika terbukti diperoleh dari tindak pidana korupsi.
"Kita memberikan dukungan penuh kepada Kejari Pasaman Barat. Jika memang ada aset para tersangka hasil dari tindak pidana korupsi RSUD, silakan usut, kita siap memberikan pendampingan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yusron di sela kunjungan kerja di Kantor Kejari Pasaman Barat, Simpang Empat, Selasa (25/10/2022).
Menurut ia, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat itu cukup besar. Selain kerugian fisik mencapai Rp 20 miliar, kejaksaan juga menemukan dugaan suap dan gratifikasi pada kasus itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana mengatakan, hingga saat ini institusinya telah menerima uang pengembalian perkara dugaan korupsi RSUD dari sejumlah tersangka sebesar Rp 5,77 miliar. Dengan rincian uang suap dan gratifikasi senilai Rp Rp 4,27 miliar dan uang ganti kerugian fisik Rp 1,5 miliar.
"Uang itu dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di salah satu bank. Jika nanti sudah ada keputusan tetap dari pengadilan, maka uang itu akan dikembalikan ke kas daerah Pasaman Barat," ujarnya.
Ia menambahkan, penyidik Kejari Pasaman Barat telah melakukan koordinasi dengan tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk pelacakan aset paratersangka korupsi. "Hasil pelacakan tim dari Kejati Sumbar itu nantinya menjadi dasar dan acuan bagi kami melakukan penyitaan aset sesuai kerugian yang ditemukan," ujarnya.
Pihaknya masih tetap menunggu itikad baik dari pihak tersangka lainnya untuk secepatnya mengembalikan uang hasil suap dan korupsi yang telah dinikmatinya sebelum aset-aset yang dimilikinya di sita oleh penyidik. "Saat ini kami masih melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah pihak, tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru sesuai kajian penyidik," ujarnya.
Ia mengatakan, anggaran proyek pembangunan RSUD Pasaman Barat itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun jamak 2018-2020 dengan nilai kontrak mencapai Rp 134.859.961.000. Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan RSUD itu.