Pakar hukum: Larangan Polisi Tilang Manual akan Efektif
Kapolri diminta menindak tegas anggota yang masih melakukan tilang jalanan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas melakukan tilang manual akan efektif jika dilaksanakan dengan baik.
"Saya kira ini akan efektif jika terlaksana dengan baik," kata Fickar dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.
Namun, ia mengingatkan agar Kapolri menindak tegas jika masih ada anggota yang melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut tidak berjalan sebagaimana perintah Kapolri.
"Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan melakukan denda damai di jalanan," ujarnya.
Sebelumnya pada (21/10/2022), Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian poin lima surat telegram tersebut, seperti dipantau di Jakarta.
Kemudian pada (25/10/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.
"Kami secara keseluruhan di Jakarta ini, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi, Selasa.