Beralasan Ada Acara dengan FIFA, Iwan Bule tak Penuhi Panggilan Polda Jatim

Penyidik kasus tragedi Kanjuruhan saat ini sedang mendalami subjek hukum lainnya.

Republika/Thoudy Badai
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan aliss Iwan Bule (ilustrasi). Pada Kamis (27/10/2022), Iwan Bule tak memenuhi panggilan pemeriksaan dari Polda Jawa Timur dengan alasan sedang ada kegiatan bersama FIFA.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur, Kamis (27/10/2022), untuk diperiksa saksi Tragedi Kanjuruhan Malang. Iwan Bule (sapaan ketua umum PSSI) seharusnya diperiksa bersama 14 saksi lain.

Baca Juga


"(Saksi) yang tidak hadir ketua PSSI. Alasannya karena beliau (Iwan Bule) sedang ada kegiatan dengan FIFA atau dengan PSSI yang tidak bisa ditinggalkan. Acaranya di Jakarta," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto, Kamis.

Dirmanto menambahkan, penyidik menerima surat permintaan penundaan pemeriksaan dari Iwan Bule dan minta penjadwalan ulang pemeriksaan di Mapolda Jatim pada Kamis, 3 November 2022.

 

"Sesuai surat yang kami terima, beliau (Iwan Bule) berencana tanggal 3 November hadir di Polda Jatim," ujar Dirmanto.

Mengenai potensi adanya tersangka baru dalam tragedi Kanjuruhan, Dirmanto mengatakan bahwa penyidikan bersifat dinamis. Penyidik saat ini sedang mendalami subjek hukum lainnya.

 

"Penyidikan dinamis dan penyidik sekarang sedang mendalami subjek hukum lainnya. Nanti ditunggu saja hasil pemeriksaan itu oleh penyidik," katanya.

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam orang tersangka tragedi Kanjuruhanitu dibagi dalam tiga berkas.

Berkas pertama dengan tersangka Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP dan pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris dan security officer Suko Sutrisno yang dijerat pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat 1 junto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops. Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto,Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri itu dijerat pasal 359 dan atau pasal 360 KUHP.

 

Peristiwa kericuhan suporter yang terjadi usai laga AremaFC versus PersebayaSurabaya di Stadion KanjuruhanMalang pada 1 Oktober 2022 mengakibatkan 135 korban jiwa dan ratusan orang mengalami luka berat dan ringan.

 

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan - (infografis republika)

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler