Soal Penanganan Kasus di Bangkalan, Ketua KPK: Masih Berproses

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron telah dicegah ke luar negeri. 

ANTARA/Galih Pradipta
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Rep: Flori Sidebang Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih enggan merinci soal status hukum Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron usai dicegah ke luar negeri. Dia menyebut, saat ini KPK masih terus dalam proses penyidikan terkait dugaan rasuah di Pemkab Bangkalan.

Baca Juga


"Saya kira yang bangkalan juga sama ya, ini masih berproses," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

"Tunggu saatnya kami akan sampaikan siapa saja yang akan menjadi tersangka. Tunggu saatnya," tambahnya.

Firli juga enggan menjelaskan kasus apa yang sedang disidik oleh pihaknya di lingkungan Pemkab Bangkalan. Padahal, KPK sudah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dan dinas Pemkab Bangkalan beberapa waktu lalu.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Pencegahan ini atas permintaan KPK. 

Status pencegahan ke luar negeri bagi Abdul berlaku selama enam bulan mulai 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.

KPK menggeledah sejumlah kantor dan dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan pada Senin (24/10/2022) dan Selasa (25/10/2022). Selama dua hari itu, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi, yakni di ruang kerja bupati Bangkalan, ruang kerja wakil bupati, ruang kerja sekda, rumah dinas bupati dan rumah pribadi bupati Bangkalan.

Selanjutnya, ruang kerja kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Pemkab Bangkalan dan rumah pribadi Kepala Dindag Pemkab Bangkalan. Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Kantor DPRD Bangkalan, Dinas PUPR Pemkab Bangkalan, dan Kantor BKDPSDA Pemkab Bangkalan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler